| Rabu, 23 Januari 2008 | NASIONAL |
Kejagung Akan Batalkan Transaksi BPPN-Vista BellaJAKARTA- Kejaksaan Agung akan segera mengajukan gugatan ke pengadilan guna pembatalan transaksi penjualan piutang Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) atas PT Timor Putra Nusantara (TPN) kepada PT Vista Bella Pratama (VBP). Namun gugatan itu akan diajukan setelah Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan kepada Kejagung selesai disempurnakan. "Pengajuan itu segera dirundingkan. Surat kuasa dari Menkeu yang ada pada saya ada klausul yang harus ditambah. Kalau sudah selesai, sedetik saja langsung saya teken," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Jakarta Selasa (22/1). "Perjanjian (transaksi-red) itu harus dibatalkan karena menyimpang dari perjanjian (jual beli piutang BPPN ke VBP)." Seperti diberitakan, Menkeu Sri Mulyani memberikan SKK kepada Kejagung setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dalam penjualan piutang BPPN atas TPN ke VBP yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 triliun. Perkara itu bermula Juni 2003, melalui BPPN menjual pituangnya dari TPN kepada VBP sebesar Rp 512 miliar. Padahal piutang BPPN ke TPN sebenarnya sebesar Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui VBP memiliki kaitan dengan TPN. Belum Lengkap Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang kini menjabat sebagai Deputi Hukum Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Edwin P Situmorang mengatakan, SKK dari Menkeu sudah diterima oleh Kejagung. Surat itu belum lengkap dan masih didiskusikan dengan Menkeu. Dengan surat itu, kata dia, Kejagung bisa mengajukan somasi dan pembatalan perjanjian secara sepihak. Pembatalan perjanjian di pengadilan harus dilaksanakan agar memiliki kekuatan hukum. Kemungkinan membawa masalah itu ke arbitrase, lanjut Edwin, akan dikesampingkan dulu karena kejaksaan tidak melihat adanya sengketa dalam transaksi antara BPPN dan VBP itu. (J21-77) |