| Rabu, 23 Januari 2008 | NASIONAL |
Tim 13 Koreksi Data BPK
JAKARTA- Tim 13 DPR untuk perumusan draf interpelasi penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai memeriksa data-data untuk dicek ulang dengan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Memang ada beberapa fakta yang saat itu tidak akurat dalam penyampaian interpelasi. Untuk itu, data tersebut dikoreksi dengan menyesuaikan data dari BPK," kata anggota FPA DPR RI Drajad Wibowo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1). Namun, lanjutnya, yang menjadi perdebatan dalam pembahasan interpelasi saat ini adalah pemisahan istilah antara obligor kooperatif dan obligor nakal. "Ada tarik menarik antarwakil fraksi di Tim 13 mengenai istilah tersebut. Kami (FPAN-red) pada dasarnya tidak setuju karena istilah tersebut rancu. Obligor kooperatif kan belum tentu baik karena bisa juga nakal," imbuhnya. Selain itu, penyebutan istilah konglomerat hitam juga masih menjadi perdebatan. Menurut anggota Komisi XI ini, apabila istilah ini dihilangkan, maka DPR dapat dinilai sudah menjadi bagian dari konglomerat hitam itu sendiri. "Istilah konglomerat hitam itu bukan istilah hukum, dan sudah banyak dipakai di publik. Kalau dihilangkan, maka interpelasi ini seperti kehilangan gregetnya. Di antara para obligor itu kan ada konglomerat hitam dan fakta itu tidak boleh sampai hilang," tandasnya. Sesuai Jadwal Dia juga memastikan bahwa tim 13 DPR tidak akan mengubah substansi dasar interpelasi BLBI. "Tim 13 ingin agar kasus BLBI tuntas secepat mungkin. Nanti sore (kemarin-red) kami akan membahas pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan ke Presiden. Dengan demikian, draf sudah dapat diserahkan sesuai jadwal," ujarnya. Sementara itu, salah seorang inisiator interpelasi Ade Daud Nasution secara tegas meminta Tim 13 tidak bermain kata-kata dalam menyusun pertanyaan. Para pengusul yang berjumlah lebih dari 100 orang akan menolak jika ada perubahan pertanyaan untuk interpelasi. Politikus dari FBR ini menyatakan akan menggunakan hak angket bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hadir dalam interpelasi. "Kalau nanti hanya diwakilkan, kita akan mengajukan hak angket," tuturnya. Sementara itu, menko perekonomian di era Megawati, Kwik Kian Gie mengatakan penggunaan hak interpelasi yang digunakan DPR tidak akan menghasilkan apa pun. Karena dalam pembuatan hak interpelasi diperlukan suara aklamasi dari seluruh fraksi yang ada di DPR. (J22,H28-60) |