| Rabu, 23 Januari 2008 | NASIONAL |
Pemprov Jateng Review Tata Ruang secara RegulerSEMARANG -Pemprov Jateng mengakui bahwa efektifitas implementasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) masih perlu ditingkatkan. Sebab hal ini menjadi salah satu sumber terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah kabupaten/kota di Jateng pada akhir 2007 lalu. Sekda Jateng Hadi Prabowo mengatakan, aspek keberlanjutan sumber daya alam tetap akan menjadi prioritas pembangunan yang berpedoman pada RTRW. "Salah satu strategi adalah melakukan review RTRW provinsi secara reguler dengan stakeholders, khususnya kabupaten/kota dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang," kata dia mewakili Gubernur Jateng dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi di Gedung Berlian, Selasa (22/1). Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bappedal) Jateng Ir Djoko Sutrisno juga mengakui bahwa dokumen tata ruang wilayah dan kawasan lindung di wilayah Jateng belum efektif betul dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Menilik bencana banjir dan longsor pada akhir 2007 lalu, pihaknya memperkirakan bencana semacam itu masih akan terjadi di masa mendatang kalau penanganan tata ruang masih normatif. Djoko mengungkapkan, lahan kritis pada daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo saat ini telah mencapai 134.000 hektare, sementara lahan kritis di DAS Jratunseluna 186.450 hektare. Peningkatan luas lahan kritis di wilayah Jateng, terutama pada daerah hulu, terkait dengan peningkatan alih fungsi lahan. Sanksi Dengan ditetapkannya UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang disertai sanksi ancaman pidana terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, baik bagi penerima maupun pemberi izin, Sekda berharap hal itu akan berimbas pada pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih baik. "Penurunan kualitas lingkungan yang menyebabkan banjir, kekeringan dan longsor, bukan disebabkan proses perubahan lingkungan dalam waktu seketika. Namun, akumulasi proses yang terjadi dalam waktu lama. Rehabilitasi lahan kritis, pemulihan fungsi kawasan lindung dan pengurangan risiko bencana merupakan bagian strategi jangka panjang dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)," tutur Hadi Prabowo. Menurut dia, penegakan hukum lingkungan telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap pelanggaran diancam sanksi pidana.(H7,H37-62) |