logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 23 Januari 2008 NASIONAL
Line

KPU Tidak Pantas Minta Tunjangan

JAKARTA- Komisi II DPR menilai permintaan anggota dan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah tunjangan terkait bertambahnya beban kerja tidak pantas dan tidak logis.

Anggota Komisi II Andi Yuliani Paris mengatakan, permintaan KPU tersebut tidak dapat dimengerti karena beban kerja terberat bukan pada anggota dan sekjen KPU, tetapi pada KPU kabupaten/kota.

"Beban kerja penyelenggaraan pemilu justru bertumpu pada KPU kabupaten/kota. Menurut Undang-Undang 22 tahun 2007 yang melakukan tugas penyelenggaraan pemilu mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaannya adalah KPU kabupaten/kota,î katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut politikus dari Fraksi PAN itu, tugas KPU adalah bila terjadi masalah-masalah pada waktu penyelenggaraan pemilu atau pilkada. "Selain itu, sama seperti DPR, setiap tugas dan pekerjaan KPU juga sudah ada insentifnya. Kalau sekarang sekjen KPU minta tunjangan itu untuk sekretariat yang mana, karena yang pantas menerima justru petugas di lapangan," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri juga menyatakan, permintaan kenaikan tunjangan oleh KPU waktunya tidak tepat, karena KPU harus menunjukkan terlebih dahulu kinerjanya dan bekerja dengan kemampuan yang tersedia.

"Sebenarnya wajar bila para penyelenggara negara termasuk KPU memperoleh imbalan. Hanya, dilihat dari baru terbentuknya KPU, maka waktunya belum tepat,î tandasnya.

Selain itu, sebaiknya kenaikan tunjangan dibicarakan terlebih dahului dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melihat antara beban kerja dan kemampuan negara untuk membiayai permintaan KPU tersebut.

"Komisi II DPR saat ini masih berkonsentrasi pada mahalnya biaya demokrasi karena berbagai pihak mengeluhkan biaya demokrasi yang semakin mahal dan semakin minimnya biaya yang dialokasikan untuk kepentingan publik. Baik untuk pembangunan maupun kesejahteraan," ujarnya.

Menurutnya, karena RUU Pemilu belum selesai, KPU masih perlu menyesuaikan peraturan internal dan membentuk KPU provinsi kabupaten/kota. KPU juga masih perlu menyelesaikan pembahasan anggaran dengan Komisi II.

"Kami baru akan membahas anggaran untuk KPU sesudah sekjen KPU yang baru dilantik. Namun yang pasti untuk pelaksanaan pemilu, kami akan berupaya untuk melakukan usaha-usaha penghematan. Salah satunya jika nanti terealisasi KTP sebagai kartu pemilih," jelasnya.(J22-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA