| Rabu, 23 Januari 2008 | NASIONAL |
MA Batalkan Keputusan KPU
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan rekapitulasi perhitungan ulang serta mengambil alih penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Maluku Utara. MA menilai langkah KPU itu tidak sah. Majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendy Lotulung di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin memutuskan langkah KPU yang mengambil alih kewenangan KPU Maluku Utara berdasarkan Pasal 122 ayat 3 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu, tidak dapat dibenarkan secara yuridis. Pasal tersebut menyatakan, apabila dalam kondisi tertentu KPU kabupaten/kota atau provinsi tidak dapat melaksanakan tahapan Pilkada, maka kewenangan dapat diambilalih oleh KPU satu tingkat di atasnya. "Keputusan ini harus dilaksanakan paling lambat satu bulan sejak dibacakan," kata Paulus. Majelis menilai pelaksanaan tahapan Pilgub Maluku Utara telah dilaksanakan oleh KPU Maluku Utara, walaupun tidak sempurna karena terdapat perdebatan dalam sidang pleno penetapan perhitungan suara. Karena itu, majelis juga menilai penetapan KPU yang menetapkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara tidak sah secara hukum. Sengketa Pilgub Malut mulai disidangkan di MA pada Senin (7/1). Sengketa diajukan pemohon tim advokasi pasangan Thaib Armaiyn - Abdul Gani Kasuba yang menggugat keputusan KPU. Dari hasil rekapitulasi KPU Maluku Utara, pasangan Anthony Charles Sunaryo-Amin Drakel memperoleh suara sah sebanyak 76.117 dengan urutan ketiga. Lalu pasangan Thalib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba dengan jumlah suara 179.020 pada urutan pertama, pasangan Abdul Gafur-Abdurrahman Fabanyo sebanyak 178.157 suara urutan kedua. Pasangan Irvan Eddison dan Ati Achmad dengan suara 45.983 memperoleh urutan keempat. Hitung Ulang Namun, majelis hakim juga menyatakan prosedur perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara tidak sesuai ketentuan karena dilakukan di ruang tertutup yang hanya dihadiri Ketua KPU Maluku Utara beserta anggotanya serta dua anggota KPU tanpa menayangkan hasilnya. Untuk itu, majelis memerintahkan agar KPU Maluku Utara menghitung ulang rekapitulasi perhitungan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur. MA menilai keberadaan KPU Maluku Utara tetap ada dan tetap berwenang melakukan tugas dan kewajibannya. MA memberikan kesempatan kepada KPU Maluku Utara selama satu bulan untuk melakukan perhitungan ulang di tiga kabupaten tersebut. Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum KPU, Elza Syarif, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK). "MA hanya boleh menilai tentang kesalahan rekapitulasi perhitungan suara. Tetapi, tadi hakim menilai tentang kewenangan KPU," tegasnya. Sementara itu, kuasa hukum pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani, Ruhut Sitompul menyatakan, kliennya tetap akan memenangkan Pilkada Malut, meski KPU Maluku Utara menghitung ulang di tiga kecamatan. "Ke mana pun arah hasil perhitungan ulang, pasangan Thaib-Abdul Gani tetap akan memenangkan Pilkada," ujarnya.(J13-60) |