| Rabu, 23 Januari 2008 | NASIONAL |
Yakin Menangi Perkara Soeharto
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji yakin dapat memenangkan gugatan perdata yang diajukan nega-ra melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada mantan Presiden Soeharto. Pasalnya, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat mengenai tindakan melawan hukum yang dilakukan Soeharto. ''Kami punya bulti-bukti yang kuat, kami yakin menang. Kalau pengacaranya (kuasa hukum Soeharto-red) bilang menang, kami juga bilang akan menang karena alat buktinya kuat,'' ujar Hendarman, di Jakarta, Selasa (22/1). Pihaknya akan fight untuk memenangkan perkara yang kini sedang disidangkan di pengadilan. Sikap itu diambilnya karena hingga kini proses perdamaian antara kedua belah pihak belum terlaksana. Seperti diketahui, Kejagung mengajukan gugatan perdata kepada Soeharto terkait dugaan pelanggaran hukum dalam Yayasan Supersemar. Selain itu, terdapat beberapa lagi gugatan perdata yang disiapkan Kejagung untuk mantan Presiden Soeharto. Supersemar Terkait perkara Yayasan Supersemar, Hendarman menambahkan, audit terhadap aset-aset Soeharto dapat dilakukan oleh pemerintah bila terjadi proses perdamaian. Bila dilakukan sekarang, audit tidak mungkin dilaksanakan karena belum terjadi penyelesaian sengketa di pengadilan. ''Tidak menutup kemungkinan kita lakukan audit, tergantung pada pihak pemerintah. Audit itu akan dilakukan apabila terjadi suatu penyelesaian sengketa. Kalau sekarang mau diaudit ya belum dong, nanti di dalam proses selanjutnya,'' papar dia. Perdamaian yang dimaksudnya adalah persetujuan antara kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketa di pengadilan. Perdamaian di pengadilan, lanjut Hendarman, dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Momentum Tepat Terpihsah, Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid mengatakan, partainya mendukung proses peradilan terharap Soeharto. Apalagi saat ini merupakan momentum tepat untuk menyikapi proses hukum mantan penguasa Orde Baru itu. ''PKB tetap mendukung ada proses pengadilan tetapi apapun hasilnya Pak Harto bisa diberi amnesti,'' ujar Yenny usai melantik pengurus DPC PKB Kabupaten Klaten di GOR Gelarsena Klaten, baru-baru ini. Hadir dalam pelantikan anggota DPR Mufid Rahmat, anggota DPRD Jateng Husein Syifa', Wakil Bupati Klaten Samiadji SE, dan sejumlah fungsionaris PKB lainnya. Dukungan atas proses peradilan itu disampiakan sejak lama tidak hanya oleh PKB, tetapi juga Ketua Dewan Syura PKB Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Soal usulan fraksi-fraksi di DPR agar Soeharto dimaafkan, dinilainya wajar, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Sakitnya Soeharto, menurut dia, merupakan momentum tepat untuk menyikapi persoalan mantan presiden itu. Karena itu, SBY semestinya bersikap tegas untuk menyelesaikan persoalan itu. Pemerintah perlu segera mengumpulkan semua elemen partai politik dan semua tokoh untuk menyikapinya. Yang diperlukan saat ini, kata dia, persetujuan politik di tingkat nasional. Jika itu tidak dilakukan, maka persoalan Soeharto akan mengambang dan terus menjadi wacana, tidak jelas kapan akan berakhir. (J21,H34-77,62) | ||||