logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 23 Januari 2008 NASIONAL
Line

Mobil Terjun dari Lantai 8, Satu Tewas


JADI TONTONAN: Sejumlah warga melihat Honda Accord yang ringsek akibat jatuh dari lantai 8 Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (22/1). Pengemudi mobil, Heryawan tewas seketika dalam peristiwa itu. (57)

JAKARTA - Tragedi yang sungguh memilukan kembali terjadi. Heryawan atau biasa dipanggil Ujang, dikeluarkan dari mobil yang dikendarainya tanpa nyawa dengan tubuh penuh luka, sebelum dibawa dengan ambulans ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Padahal beberapa saat sebelumnya dia masih bersendau gurau dengan teman-temannya di kantor.

Selasa (22/1) sekitar pukul 10.00, gedung Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, tiba-tiba menjadi riuh. Ribuan orang yang bekerja di gedung tersebut, spontan menghentikan aktivitasnya guna mengetahui kejadian tragis di gedung parkir.

Mobil Honda Accord B-8722-FW warna metalik, diketahui sudah dalam keadaan terbalik di aspal setelah jatuh dari gedung parkir lantai 8, dengan Ujang berada di dalamnya.

Dari keterangan yang dihimpun, korban yang berprofesi sebagai sopir, saat itu baru mengantar Technical Advisor Tokio Marine, warga negara Jepang yang merupakan bosnya, Takayuchi Shimomura. Shimomura diturunkan di lobi Menara Jamsostek.

Setelah itu, Ujang memarkirkan mobil tersebut ke lantai 8. Dia memakirkan mobil nahas tersebut, dengan berjalan mundur.

Seharusnya saat mengambil posisi parkir, ban belakang mobil tertahan oleh pengganjal berupa gundukan semen sepanjang sekitar 40 cm dan tinggi sekitar 10 cm untuk menghentikan laju kendaraan. Diduga, saat berjalan mundur, mobil yang dikendarainya tidak tepat berhenti di depan gundukan itu, bahkan tidak mengenainya, sehingga menghamtam besi pembatas. Ironisnya, besi pembatas itu tidak kuat menahan laju kendaraan, sehingga mobil jatuh bebas ke bawah.

Berdasarkan pengamatan Suara Merdeka, dari bekas roda mobil terlihat, sebetulnya saat mengambil posisi parkir dengan mundur, laju mobil yang dikendarai Ujang sudah lurus dengan pengganjal ban belakang. Namun, entah kenapa, sekitar 30 cm sebelum menyentuh pengganjal itu, roda berbelok sekitar hanya 10 cm ke arah kanan, dan akhirnya menghantam pagar pembatas.

Jenazah Ujang dibawa ke RSCM terlebih dulu, sebelum disemayamkan di rumah duka, Jl Bintaro Permai 3 / 53 Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pukul 14.40 WIB, untuk dimakamkan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Chairul Anwar yang memimpin penyidikan, dugaan sementara saat mengetahui mobilnya menabrak pembatas gedung, Ujang panik sehingga malah menginjak gas dengan posisi perseneling mundur. Dilihat posisi perseneling yang maju saat mobil telah ringsek di bawah, menurutnya, korban telah berusaha memajukan kembali mobilnya. Namun, roda belakang sudah telanjur melewati pagar pembatas.

Saat jatuh, mobil tersebut mengenai mobil Honda City Hitam B-179-FT yang kebetulan sedang melaju di bawah. Untungnya, mobil yang di dalamnya berisi tiga penumpang, seorang laki-laki dan dua perempuan itu, hanya tertimpa sebagian, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa di pihak penumpang Honda City.

Para penumpang mobil yang tertimpa itu, ujar Chairul, kini berada di kantor kepolisian dan belum dapat dimintai keterangan karena masih shock.

''Kami masih memeriksa empat saksi yaitu yang melihat kejadian, petugas parkir, sekuriti, dan pengelola gedung. Saksi bisa saja bertambah, sesuai dengan keperluan penyidikan. Pemeriksaan saat ini (kemarin-red) masih berlangsung, kami belum menyimpulkan hasilnya,'' lanjut Chairul.

Dia menilai, pagar pembatas gedung tidak memenuhi standar keamanan. Indikasinya, hanya karena dorongan mobil yang mundur, pembatas jebol. ''Mungkin perlu perhatian terhadap kualitas bangunan terkait pengamanan perparkiran,'' kata dia.

Bila terbukti tidak sesuai standar, menurutnya, hal itu bukan kewenangannya, melainkan pihak yang bertugas mengawasi kualitas bangunan.

Kepala Seksi Kelayakan Bangunan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Bernard S yang melihat tempat kejadian tidak bersedia dimintai komentarnya. ''Jangan dulu saya ditanya itu, nanti kita lihat ya,'' ujarnya mengelak pertanyaan para wartawan.

Adapun Kepala Seksi Pengendalian Bangunan P2B Widodo S mengatakan seharusnya gedung dicek secara berkala lima tahun sekali. Namun sama seperti Bernard dirinya mengaku tidak mengetahui kapan terakhir kelayakan gedung parkir itu dicek. Sementara pihak pengelola gedung ketika ditemui di ruang kerjanya, tidak berada di tempat.

Terima Santunan

Atas kecelakaan yang menimpa Ujang, keluarga korban akan mendapat santunan Rp 96.979.916 dari PT Jamsostek. Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Anshori di Surabaya, Selasa (22/1), mengatakan berdasarkan data yang dimiliki PT Jamsostek, almarhum (kelahiran 1964) bekerja di Koperasi Karyawan (Kopkar) Jayasraya dan menjadi peserta Jamsostek dengan nomer kepesertaan KPJ 92J062053129.

Upah almarhum yang terdaftar di PT Jamsostek sebesar Rp1.639.415 dan menjadi peserta sejak tahun 1992.

Santunan yang akan diterima ahli waris itu terdiri atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 78.691.920, dana pemakaman Rp 2.000.000, santunan berkala selama dua tahun (total) Rp 4.800.000, dan jaminan hari tua (JHT) Rp 11.487.996.

"Ini angka sementara karena belum termasuk biaya angkutan dan pengobatan jika ada klaim dari rumah sakit," kata Anshori.

Dia menyatakan PT Jamsostek turut berduka cita atas kecelakaan tersebut dan jika keluarga (ahli waris) sudah siap, maka BUMN itu segera membayarkan santunan itu. (J21,ant-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA