| Selasa, 22 Januari 2008 | NASIONAL |
KPU Minta Tunjangan Khusus
JAKARTA- Anggota KPU dan kesekretariatannya meminta tunjangan khusus yang memadai. Mereka beralasan pekerjaannya akan semakin berat saat penyelenggaraan Pemilu 2009. "Dalam kesempatan ini, saya mohon persetujuan anggota Komisi II yang terhormat adanya tunjangan khusus yang memadai untuk penyelenggaraan Pemilu 2009. Khususnya untuk 2008-2009," kata Ketua KPU Hafiz Anshari dalam Raker dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1). Tunjangan khusus tersebut diperuntukkan bagi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan kesekretariatannya masing-masing. ''Usulan ini dikarenakan pada 2008 dan 2009, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretariat mengalami peningkatan jam kerja,'' kata anggota KPU Abdul Azis. Selain itu, berdasarkan UU No 22 tahun 2007 terjadi perampingan jumlah anggota KPU dari sebelas menjadi tujuh, dan perampingan jumlah Biro di Kesekjenan KPU dari sepuluh menjadi tujuh Biro, maka beban KPU semakin bertambah dengan pilkada yang tersebar di daerah yang menjadi tanggungjawab KPU. Menurutnya, tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPU dan Sekretariatnya meningkat. Tapi uang kehormatan besarnya honorarium kelompok atau tim kerja petugas KPU jumlahnya tetap, bahkan dibandingkan Pemilu 2004 mengalami penurunan. ''Karena itu, kami mohon persetujuan anggota Komisi II DPR, adanya tunjangan khusus yang memadai untuk penyelenggaraan Pemilu 2009 khususnya tahun 2008 dan 2009 yang diusulkan dari bagian anggaran,'' kilahnya. Sekjen KPU, Suripto Bambang Setyadi mengatakan, perlunya honorarium Tim Kerja dalam bentuk renumerasi dan kesejahteraan karena sejak Pemilu 2004 staf KPU tidak mengalami kenaikan tunjangan. Padahal, beban kerja KPU di tahun 2008 dan tahun 2009 mengalami beban kerja yang sangat berat. ''Dengan mempertimbangkan berbagai hal dan beban kerja yang tinggi, termasuk tanggungjawab di pilkada, maka kami usulkan adanya renumerasi tadi. Dari segi teknis, saya pikir DPR bisa duduk bersama membicarakan hal yang bersifat lebih teknis dalam persoalan ini,'' ujarnya. Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan, secara tegas menolak adanya tambahan tunjangan bagi anggota KPU. Menurutnya, besarnya gaji dan honorarium anggota KPU sudah disesuaikan dengan beban kerja lembaga tersebut. ''Apalagi dalam anggaran tercantum ada atau tidak ada pilkada, anggota KPU tetap menerima gaji atau honor. Jadi, sangat tidak masuk akal bila anggota KPU meminta tambahan tunjangan dengan alasan beban kerja yang kian meningkat,'' jelasnya. Politikus dari Fraksi Golkar ini menilai, yang lebih logis adalah bila anggota KPU meminta kenaikan gaji atau honor, bukan tambahan tunjangan. ''Namun, hal ini tidak berlaku bagi sekretariat jenderal KPU, karena mereka merupakan pegawai negeri yang mempunyai aturan tersendiri tentang gaji dan honor PNS,'' tambah Ferry. Ketua Komisi II DPR, EE Mangindaan menyatakan, berdasarkan usulan kebutuhan KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2009, pada tahun anggaran 2008 diusulkan sebesar Rp 9.075 triliun dan disetujui Menteri Keuangan sebesar Rp 7,4 triliun. Dari jumlah itu terbagi menjadi dua yaitu bagian anggaran 76 sebesar Rp 793,9 miliar dan bagian anggaran 69 sebesar Rp 6,667 triliun. ''Terhadap usulan anggaran 69 itu, kami minta kepada KPU untuk membahas program dan anggaran termasuk untuk satuan tiga. Nanti usulan tersebut akan kita bahas pada rapat kerja selanjutnya,'' tuturnya. (J22-48) | ||||