| Senin, 21 Januari 2008 | NASIONAL |
Perpres Dinilai Penyebab Kelangkaan Minyak TanahJAKARTA- Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2005 yang mengatur distribusi minyak tanah dinilai menjadi penyebab kelangkaan minyak tanah di Indonesia. Dalam perpres itu dinyatakan, minyak tanah hanya untuk konsumsi rumah tangga dan industri kecil. Masalahnya tidak dilanjutkan rumah tangga mana yang dimaksudkan. "Ini yang menjadi rancu, bisa saja rumah tangga itu tidak hanya rumah tangga kecil, namun rumah tangga orang mewah pun bisa mengkonsumsi minyak tanah," ujar Sekjen Komite Indonesia untuk Pengawasan dan Penghematan Energi Sofyano Zakaria, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (19/1). Dia mengatakan, seharusnya DPR dengan kewenangannya berusaha mempertanyakan perpres itu kepada pemerintah. Bila terjadi kelangkaan minyak tanah tidak selalu mencari kambing hitam. Zakaria mengungkapkan, selama ini yang dituding menjadi penyebab kelangkaan minyak tanah adalah harga minyak tanah, penyelewengan distribusi, dan pengawasan yang buruk. "Memang benar ada penyelewengan. Namun dari data penyelewengan yang dibongkar, sebenarnya terlalu kecil bila dibandingkan dengan kuota minyak tanah yang disalurkan," lanjutnya. Bermasalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan, sistem apapun yang diterapkan dalam penyaluran minyak tanah tidak akan berhasil bila orang-orang yang mengisi sistem itu bermasalah. Selain itu, konversi minyak tanah ke elpiji (LPG) yang dilakukan oleh pemerintah dinilainya sebagai langkah yang tepat untuk mengatasi permasalahan distribusi yang mengakibatkan kelangkaan. Peranan DPR, menurutnya, tidak terlalu banyak diharapkan. Pasalnya di dalam institusinya juga banyak yang dinilai tidak baik. "DPR itu saya akui, tidak semuanya malaikat. Jadi, ada yang aneh-aneh. Saya akui, tidak bohong. Bahkan saya menerima informasi, ada yang bermain juga soal minyak tanah itu," kata Sutan. Sementara itu ahli ekonomi perminyakan dari Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Priagung Rachmanto membantah pendapat, kelangkaan minyak tanah bukan disebabkan sistem melainkan semata-mata faktor karena orang yang mengisi sistem itu. (J21-71) |