logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Januari 2008 NASIONAL
Line

Kasum: Muchdi Patut Dijadikan Tersangka

JAKARTA- Berdasarkan sidang yang berlangsung pada Selasa (15/1), terungkap hubungan antara Pollycarpus dan Muchdi PR yang saat itu menjabat Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN). Untuk itu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) berpendapat Muchdi PR patut dijadikan tersangka.

Hal ini dikatakan Sekretaris Kasum, Usman Hamid, kepada wartawan di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (17/1). Dia berpendapat, kewajiban hukum penyidik untuk menjadikan Muchdi sebagai tersangka bahkan sebelum BAP Budi Santoso dibacakan dalam persidangan.

"Hal ini dikarenakan penyidik telah mengetahui fakta mengenai peran Muchdi dalam konspirasi pembunuhan Munir, setelah mendapat kesaksian Budi Santoso di bawah sumpah," tandasnya.

Usman menambahkan, penetapan Muchdi sebagai tersangka amat penting untuk mengungkap lebih jauh lagi pihak yang terlibat sebagai konspirator pembunuhan Munir. Istri almarhum Munir, Suciwati juga mengatakan, kesaksian Budi Santoso dalam BAP yang dibacakan dalam persidangan tersebut memperkuat temuan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait hubungan telepon sebanyak 41 kali antara Muchdi dan Pollycarpus. Bahkan, dalam BAP tersebut menunjukkan adanya transaksi atau pemberian sejumlah uang dari Muchdi kepada Pollycarpus.

Ketua Kasum, Asmara Nababan, mengatakan pengakuan Budi kepada penyidik pasti diketahui pimpinan BIN. Hal ini menunjukkan ada sinyal keterbukaan BIN untuk ikut mengungkap kasus ini.

"Diharapkan, keterbukaan BIN ini terus dilakukaan hingga kasus ini benar-benar terungkap," tandasnya.

Dia juga mengatakan, penyidik Polri juga perlu menahan Muchdi agar penyidikan dapat dilakukan secara efektif.

Hal senada dikatakan Direktur LBH Jakarta Asfinawati. Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. "Dengan kewenangan dan kekuasaan, Muchdi dapat melakukan hal tersebut," katanya.

Merespons

Anggota Kasum, Chorul Anam, berpendapat Mahkamah Agung (MA) harus merespons fakta-fakta yang terungkap di sidang Indra Setiawan dan Rochainil Aini dalam memutuskan Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus.

Sebab, menurutnya, banyak fakta baru yang terungkap selain novum, termasuk kesaksian Budi dalam BAP. "MA harus mempertimbangkan hal ini. Sebab hingga kini MA belum memutus PK Pollycarpus," tegasnya.

Komite Pengarah Kasum, Hendardi, mengatakan proses hukum sudah sangat mencukupi untuk menahan Muchdi. "Tinggal kemauan politik pemerintah," ujarnya.

Usman menambahkan, polisi juga harus melakukan penyelidikan terhadap mantan Ketua BIN AM Hendropriyono. Sebab, pada fakta persidangan persidangan perencanaan kejahatan tersebut dilakukan di dalam kantor BIN dan menggunakan fasilitas yang ada. Fakta persidangan juga mengungkap ada wewenang institusional atau kelembagaan BIN yang disalahgunakan.

"Dokumen surat juga memakai identitas BIN dan ditandatangani pejabat BIN. Isinya meminta Presiden Direktur Garuda agar mengangkat Polly di luar prosedur normal Garuda sebagai staf keamanan penerbangan," ujarnya.(J13-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA