| Rabu, 16 Januari 2008 | NASIONAL |
PAW Anggota FPKB Tunggu ParipurnaSEMARANG- Proses pergantian antarwaktu (PAW) empat anggota Fraksi PKB DPRD Jateng tinggal menunggu penentuan waktu rapat paripurna penetapan pelantikan. Ketua Fraksi PKB DPRD Jateng Husein Syifa mengatakan, surat dari Depdagri perihal recall empat anggota fraksi sudah sampai ke gubernur. ''Dari Pemprov telah diteruskan ke Sekretariat DPRD. Sekarang ini tinggal menunggu jadwal paripurna DPRD untuk diacarakan,'' kata Husein seusai dikukuhkan sebagai Ketua Fraksi PKB dalam paripurna DPRD, Selasa (15/1). Dia menjelaskan, sesuai nomor urut, Mustofa Abdul Hadi akan digantikan oleh Alfiatun Rahmaniah. Lalu, Haritsah Yusuf digantikan Wiyono, HM Muzamil diganti oleh KH Samsul Muarif, dan KH Yazid Mahfudz diganti Saiful Bahri. Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jateng Pudjo Rahayu Rizan, mengakui adanya surat dari gubernur mengenai recall empat anggota Dewan tersebut. Namun dia menyatakan tidak hapal nomor surat yang dimaksud. Proses recall anggota FKB itu menimbulkan tarik ulur. Pada masa kepemimpinan Ketua DPW PKB Abdul Kadir Karding, dari 15 anggota FKB, ada 10 orang anggota yang diajukan untuk PAW. Hal itu tertuang dalam surat No 1583/DPP-02/IV/A-I/XII/2006. Surat PAW bahkan telah sampai pada pimpinan DPRD. Mereka adalah Zuhar Mahsun, HM Muzamil, Zaenal Arifin, Zainuddin Mc, KH Hanif Muslih, Ali Mansyur HD, Haritsah Yusuf, Kautsar Asovia, KH Yazid Mahfudz, dan Mustofa. Sementara lima anggota fraksi yang dipertahankan yakni Slamet HS, Abdul Kadir Karding, Noor Rosyadi, Ahmad Khaeruri, dan Husein Syifa. Juli 2007, DPP PKB kemudian mengeluarkan surat lagi dengan nomor 2324/DPP-02/IV/A-I/VII/2007 tentang peninjauan kembali persetujuan PAW. Dalam surat itu disebutkan hanya empat orang yang akan di-recall yakni Muzamil, Mustofa Abdul Hadi, Yazid Machfudz, dan Haritsah Yusuf. Perkembangan lain di tubuh partai itu, Ketua DPW Abdul Kadir Karding ditarik ke DPP sebagai salah satu wakil ketua, dan kursi DPW Jateng dierahkan kepada Pjs KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf).(H7,H37-60) |