| Rabu, 16 Januari 2008 | NASIONAL |
Widjan Dituntut 14 TahunJAKARTA- Mantan Dirut Perum Bulog, terdakwa kasus dugaan korupsi di Bu-log, Widjanarko Puspoyo dituntut 14 tahun penjara dan diharuskan membayar kerugian negara Rp 78,3 miliar. Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang diketuai Martha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (15/1/2008). Jaksa menilai Widjan bersalah dalam pengadaan sapi impor dari Australia, ekspor beras Bulog ke Afrika, dan menerima gratifikasi dalam pengadaan komoditi Bulog. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan. ''Menghukum terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 78,3 miliar jika tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun," kata Martha. Widjan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut barang bukti berupa dokumen, tanah, dan bangunan atas nama Widjan dan keluarga disita oleh negara. Tidak Terkejut Menanggapi tuntutan itu, Widjanarko Puspoyo mengaku tidak terkejut dan sudah menyiapkan pledoinya. "Saya tidak terkejut dengan tuntutan yang demikian tinggi. Kena-pa? Karena dari awal, kita tahu perkara ini sangat dipaksakan dan di dramatisasi," ka-ta Widjan usai sidang. Widjan yang ditemani is-trinya, Endang Ernawati ini mengaku akan menghormati setiap putusan yang akan di-jatuhkan. "Saya harus lakukan secara pribadi karena saya yang merasakan ini," tutur Widjan yang mengenakan batik cokelat ini.(dtc-77) |