| Rabu, 16 Januari 2008 | NASIONAL |
Lagi, SBY Tidak HadirPengacara Zaenal Walk OutJAKARTA - Tim pengacara Zaenal Ma'arif melakukan walk out saat majelis hakim mengizinkan jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena menilai jaksa terburu-buru. ''Jaksa kasus Indra Setiawan saja memanggil saksi anggota BIN Budi Santoso sebanyak tiga kali, sedangkan SBY baru dipanggil dua kali,'' katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/1). Jaksa Noor Rohmad langsung menyanggah pendapat pengacara, menurutnya perkara ini tidak dapat dibandingkan dengan perkara Indra Setiawan. ''BAP SBY disumpah,'' tegasnya. Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 162 KUHAP, BAP dapat dibacakan di hadapan persidangan jika saksi berhalangan hadir secara sah dan BAP dibuat di bawah sumpah. SBY memberi pernyataan di BAP tanggal 26 Juli 2007. Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, SBY mengatakan perbuatan Zaenal merupakan perbuatan tidak menyenangkan, mencemarkan nama baik, dan fitnah. ''Pernyataan Zaenal yang mengatakan SBY menikah sebelum masuk Akmil merendahkan martabat diri dan keluarga SBY,'' kata Noor Rahmad. (J13-48) |