| Rabu, 16 Januari 2008 | NASIONAL |
Kroni Soeharto Tak Tersentuh
JAKARTA - Ketua MPR Hidayat Nurwahid menegaskan, pencabutan Tap MPR Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN bukan khusus mengenai status hukum mantan Presiden Soeharto. Sebab, jika Tap tersebut dicabut, semangat untuk memberantas korupsi akan ikut tercabut. ''Apakah semangat dan komitmen anti-KKN itu akan kita cabut? Pak Harto hanya satu dari beberapa hal yang disebutkan dalam Tap tersebut. Pemberantasan KKN harus dilakukan dengan tegas kepada siapapun,'' kata Hidayat di Gedung MPR RI Senayan Jakarta, Selasa (15/1). Menurutnya, Tap itu mengatur pemberantasan KKN kepada pe-jabat negara, mantan pejabat ne-gara, swasta dan putra-putri pejabat, tak terkecuali Soeharto. ''Sa-darkah bila Tap itu dicabut maka komitmen kita untuk memberantas KKN juga akan tercabut. Saya khawatir, isu pencabutan itu ditunggangi oleh kroni-kroni Pak Harto,'' tandasnya. Akibatnya, kata dia, jika Tap itu dicabut maka kroni-kroni Soeharto semakin tidak tersentuh. ''Mereka yang dulu ikut menikmati dan mungkin ikut menjerumuskan Pak Harto, kini mereka menikmati sakitnya bekas pe-nguasa Orba tersebut untuk ikut bebas dari tuntutan,'' katanya. Hidayat Nurwahid menambahkan, Tap MPR Nomor 11 itu dikuatkan oleh Tap MPR Nomor 1 tahun 2003 yang menyatakan masih berlaku dan berdayagunanya Tap MPR Nomor 11 sampai terlaksananya seluruh ketentuan yang ada dalam Tap tersebut. Karena itu, ketetapan tersebut harus dilaksanakan, sehingga dengan sendirinya Tap tersebut tidak berlaku lagi. Lembaga mana yang mau mencabut Tap MPR?. Sebab, Tap itu dibuat pada tahun 1998 saat Harmoko memimpin MPR. ''Kita tahu, Pak Harmoko adalah ketua umum DPP Partai Golkar. Tap itu dikuatkan saat Pak Amin Rais menjadi ketua MPR.'' Dia menjelaskan, muncul Tap yang mengakibatkan MPR periode sekarang tidak memiliki kewenangan untuk membuat Tap yang bersifat mengatur atau mencabut. ''Jika ingin dicabut, maka harus ada yang mengusulkan. Setahu saya, Tap tersebut muncul karena ada kompromi dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan,'' ungkapnya. Saat itu, kata dia, PPP menginginkan adanya Tap khusus menyangkut Soeharto. Namun Golkar tidak menginginkan. ''Komprominya adalah tidak ada Tap khusus, tapi mengenai Pak Harto dimasukkan dalam Tap MPR Nomor 11. Apakah Golkar dan PPP yang dulu menghadirkan Tap tersebut kemudian akan mengusulkan untuk mencabut? Mari kita tunggu saja.'' Jalur Hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cenderung menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus perdata mantan Presiden Soeharto, meski banyak pihak mengusulkan agar pemerintah memaafkan kesalahan-kesalahan sang jenderal besar saat masih menjabat. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng sebelum sidang kabinet di Gedung Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selasa (15/1). ''Jadi, intinya apa yang menjadi hak milik negara harus kembali ke negara,'' kata Andi. Menurut dia, semua itu dapat dilakukan melalui dua opsi, yakni out of court settlement (di luar pengadilan) dan court settlement (pengadilan). Kendati begitu, tugas presiden hanya menyelesaikan kasus hukum perdata tersebut sesuai konstitusi. Presiden tidak bisa mengabulkan desakan beberapa pihak agar memberikan pengampunan terhadap Soeharto. Menurut Andi, hak prerogatif presiden tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Karena, kekua-saan presiden konstitusi itu hanya ada empat yaitu grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Opsi grasi dapat diberikan jika ada putusan pengadilan sedangkan amnesti digunakan khusus untuk politik. Sementara, opsi rehabilitasi dan abolisi diberlakukan jika kasus sudah terjadi. Dia menambahkan, kekuasaan tersebut berbeda dengan kekuasa-an presiden dalam hal memberi-kan pengampunan. ''Beda dengan yang dilakukan (mantan) Presiden Ford dengan (mantan) Presiden Nixon di AS. Di sana ada istilah pardon,'' katanya. Pemerintah tetap akan mengupayakan pengembalian aset-aset negara yang diduga dikorupsi semasa Orde Baru melalui jalur hukum. Soeharto disebut-sebut menyelewengkan dana di sejumlah yayasan yang dibentuknya. Mengambang Ketua MPR Hidayat Nurwahid juga mengatakan, polemik mengenai status hukum mantan Presiden Soeharto hanya dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Sebab, status hukum Soeharto akan terus me-ngambang jika tidak ada kepastian. Jika diperlukan, lanjutnya, bisa saja dibuat UU khusus untuk menyelesaikan masalah Soeharto. ''Faktanya, Tap MPR sudah menyebut orang per orang. Kasihan Pak Harto kalau beliau 'dipanggil' tapi status hukumnya tidak jelas. Indonesia adalah negara hukum dan perlu ada penyele-saian yang tidak menghadirkan kontroversi. Sampai sekarang tidak ada keputusan apakah Pak Harto bersalah atau tidak,'' tuturnya. Penyelesaian itu, lanjutnya, harus mengacu pada hukum itu sendiri. Pemberian maaf dalam konteks hukum sementara dirinya belum mendapatkan kepastian hukum hanya akan menimbulkan pertanyaan. ''Mungkin Pak Harto justru akan bertanya, mengapa dirinya dimaafkan? Memangnya dia salah apa? Padahal belum ada keputusan pengadilan,'' ujarnya. (J10,H28-48) |