logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Januari 2008 NASIONAL
Line

Pengacara Minta Tanpa Syarat

JAKARTA- Tawaran pemerintah untuk menyelesaikan kasus hukum perdata Soeharto di luar pengadilan bisa diterima oleh Tim Pengacara Soeharto. Asalkan pengajuan itu tidak bersyarat apa pun.

''Kalau mau itu (kasus hukum perdata) dicabut, kami akan menerima dengan baik tapi tanpa ada syarat apa pun. Karena kalau pakai syarat dan sebagainya, kami menolak,'' kata pengacara Soeharto Juan Felix Tampubolon sebelum menjenguk Soeharto di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jl Kiai Maja, Jakarta (14/1).

Tim pengacara juga menolak jika Soeharto harus mengembalikan uang negara sebagaimana ditawarkan pemerintah melalui Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Saat menjenguk Pak Harto, Jumat (11/1), Hendarman mengatakan pemerintah bisa menyelesaikan kasus perdata Soeharto di luar pengadilan jika uang Yayasan Supersemar yang diselewengkan sebesar 420 juta dolar AS dan Rp 185,92 miliar dikembalikan, termasuk juga mengganti kerugian immateril sebesar Rp 10 triliun.

Namun, menurut Juan, saat ini tim pengacara belum membicarakan tawaran itu secara detail. Mengingat yang menjadi fokus perhatian adalah kondisi kesehatan Soeharto.

Rencananya, hari ini sidang gugatan perdata terhadap mantan penguasa Orde Baru itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim pengacara tetap bersikeras gugatan itu tidak mempunyai dasar kuat. Pasalnya, semua bukti yang diajukan penggugat yakni Kejaksaan Agung hanyalah lampiran fotokopi.

Juan meyakini pengadilan tidak akan menerima gugatan pemerintah yang dilayangkan terhadap Yayasan Supersemar milik Soeharto. ''Bagaimana mau berperkara kalau semuanya (bukti) fotokopi. Nggak bisa, karena itu nggak benar, terlalu memaksa,'' tegasnya.

Anggota kuasa hukum Soeharto lainnya, M Assegaf mengatakan, akan mengajukan tiga saksi ahli dalam lanjutan sidang gugatan perdata pemerintah kepada Soeharto dan Yayasan Supersemar. Saksi ahli itu merupakan saksi ahli dalam bidang yayasan.

Namun dia enggan mengungkapkan siapa ketiga saksi ahli itu. ''Kita akan mengajukan saksi ahli dalam bidang yayasan. Besok saja (hari ini-red) akan diketahui siapa saksi tersebut,'' ujar Assegaf.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Soeharto mengajukan dua saksi, yakni penerima beasiswa Supersemar. Sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan saksi-saksinya.

Tidak Berpengaruh

Assegaf menambahkan, kondisi Soeharto yang sedang menderita sakit, tidak berpengaruh terhadap jalannya persidangan. Pasalnya, dalam gugatan perdata itu, Soeharto telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya, sehingga di dalam persidangan pihaknya yang menjadi perwakilan pemberi kuasa tersebut.

Dikatakan, kuasa yang diberikannya gugur, bilamana pemberi kuasa atau orang yang diberi kuasa telah meninggal.

Sebelumnya, dia mengatakan bila akhirnya Soeharto meninggal, secara hukum gugatan dapat dilanjutkan kepada ahli warisnya. Namun, ahli waris bisa menolak gugatan itu bila mereka tidak menerima warisan dari Soeharto.

Mengenai pernyataan anggota Dewan Penasehat Presiden Adnan Buyung Nasution yang mengatakan, perlu adanya audit terhadap harta kekayaan Soeharto. Assegaf mengaku belum mendengar pernyataan tersebut. ''Tanyakan pada Buyung saja itu, kami belum mendengar itu,'' ujar Assegaf.

Terpisah, Mensesneg M Hatta Radjasa mengatakan, penyelesaian kasus perdata Soeharto bukan dengan cara win-win solution sebagaimana yang mengemuka di berbagai pemberitaan akhir-akhir ini. ''Jadi ini perlu saya luruskan. Istilah yang tepat itu bukan win-win solution, tetapi yang tepat adalah out of court settlement, dengan asas keadilan, secara tepat dan benar,'' katanya.

Hatta menegaskan, pemerintah jangan disalahartikan atau diposisikan sebagai pihak yang berinisiatif untuk melakukan pendekatan untuk win-win solution tersebut. Pemerintah, sebagaimana telah dikatakan Presiden di Puri Cikeas, justru ingin tetap menyelesaikan secara hukum kasus perdata Soeharto, namun masih menunggu saat tepat.

Jadi Presiden mengeluarkan pernyataan tersebut untuk menjawab kesan seakan-akan kasus perdata Pak Harto akan diselesakan secara win-win solution. Itu sama sekali tidak benar. ''Jadi, perkara perdata itu tidak bisa diselesaikan secara cincai, atau win-win solution,'' katanya.

Hatta juga mengungkapkan pihaknya belum pernah menerima surat dari tim pengacara Soeharto yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ''Belum saya terima surat itu. Meja saya masih bersih, belum ada surat masuk,'' ujar Hatta.(J10,J21,F4-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA