logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Januari 2008 NASIONAL
Line

MK Tolak Uji Materi UU MA

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1981 tentang Mahkamah Agung. "Mahkamah berkesimpulan bahwa Pasal 45 A Ayat (2) Huruf c UU MA tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Senin (14/1).

Pasal tersebut mengatur mengenai pembatasan kasasi terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan putusannya berlaku di daerah yang bersangkutan.

"Dalil-dalil yang dikemukakan tidaklah beralasan sehingga permohonan pemohon harus ditolak," lanjutnya.

Uji materi ini diajukan oleh Hendriansyah, direktur CV Sungai Bendera Jaya, yang menilai Pasal 45 A Ayat (2) Huruf c UU MA telah mencabut, membatasi, menghilangkan hak pemohon untuk mengajukan kasasi ke MA atas putusan PTUN Jakarta No. 60/B/2007/PTUN JKT tanggal 28 Juni 2007 telah melanggar hak konstitusi pemohon.

Dia juga menilai pasal tersebut menimbulkan diskriminasi karena permohonan kasasi PTUN pejabat daerah dibatasi, sedangkan terhadap perkara PTUN dengan objek gugatan pejabat pusat tidak dibatasi.

Terhadap dalil tersebut, majelis konstitusi berpendapat, permohonan tidak ada sangkut pautnya dengan hak atas perlakuan yang sama dalam pemerintahan.

Maka sepanjang menyangkut hak atas perlakuan yang sama dalam pemerintahan seperti yang dijamin dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945, dalil pemohon dinilai tidak beralasan.

Menurut majelis, benar bahwa pemohon mengalami perlakuan yang berbeda namun hal tersebut bukan diskriminasi. Sebab perlakuan tersebut bukanlah lahir dari adanya norma undang-undang yang diskriminatif melainkan karena perubahan perundang-undangan.

Menurut Anggota Majelis Konstitusi Soedarsono, dasar pemikiran pembentuk UU yang membatasi perkara yang dapat dimohonkan kasasi juga dapat dibenarkan dari perspektif dasar pada sistem peradilan yang menganut sistem kasasi.

"Pembatasan terhadap perkara yang layak untuk dimohonkan kasasi telah merupakan praktik lazim di negara hukum yang demokratis," ujarnya.

Terhadap putusan MK, seorang hakim konstitusi, Laica Marzuki mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, pembentuk UU seyogianya tidak melucuti MA terhadap kasus-kasus yang mempermasalahkan keputusan PTUN pejabat daerah.

"Membatasi pemeriksaan kasasi terhadap kasus keputusan PTUN yang jangkauan keputusannya berlaku di daerah yang berangkutan pada hakikatnya merupakan pemberian peradilan secara diskriminatif terhadap para pencari keadilan," tegasnya.(J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA