logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Januari 2008 NASIONAL
Line

Hari Sabarno Dikirimi Rp 396 Juta

  • Kasus Mobil Pemadam Kebakaran

JAKARTA - Cenny Kolondam, istri pengusaha rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran Samuel Hengki Daud, mengaku telah mentransfer uang ke sejumlah pejabat. Uang juga ditransfer ke Menteri Dalam Negeri saat itu, Hari Sabarno. Untuk Mendagri, dia mengaku mengirim Rp 396 juta untuk pembayaran rumah di Kota Wisata.

"Saya disuruh Daud untuk mentransfer," ujar Cenny saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kota Makassar dengan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Amiruddin Maula, Senin (14/1).

Pada persidangan seminggu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanyakan langsung pada Hari Sabarno mengenai kiriman uang tersebut. Saat itu Hari membantah dengan mengatakan tidak pernah melibatkan Daud dalam urusan rumah.

Cenny juga menyatakan mengirim uang pada Sekjen Depdagri saat itu, Siti Nurbaya, sebesar Rp 100 juta. Siti saat ini menjabat sebagai Sekjen Dewan Perwakilan Daerah.

Cenny juga mengaku mengirim uang pada Dirjen Otonomi Daerah. "Saya teken untuk Oentarto Sindung Mawardi Rp 50 juta via Bank Mandiri," ujarnya.

Nama Siti Nurbaya baru terkuak kali ini dalam persidangan. Sementara pemberian untuk Oentarto telah ditanyakan langsung oleh JPU dalam persidangan sebelumnya. Saat itu Oentarto mengaku meneria Rp 50 juta yang digunakan untuk biaya operasi keluarga staf.

Tersangka Buron

Untuk terdakwa Amiruddin Maula, Cenny mentransfer sebesar Rp 600 juta. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), Cenny juga telah mentransfer ke gubernur dan bupati di berbagai daerah, seperti Bupati Lampung Tengah Rp 100 juta dan Gubernur Sumatera Utara Rp 500 juta.

Korupsi alat pemadam kebakaran terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan, Kalimantan Timur, Bali, dan Jawa Barat. Yang telah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor baru kasus di Kota Makassar dengan terdakwa mantan Wali Kota.

Sementara yang masuk penyidikan adalah Riau dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit, serta Kota Medan dengan tersangka Wali Kota Medan Abdillah dan Wakil Wali Kota Ramly. Agen tunggal alat pemadam kebakaran yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Samuel Hengki Daud, hingga kini masih buron.

Amirudin Maula menyatakan, semua masalah terkait pengadaan alat pemadam kebakaran berawal dari radiogram yang dikeluarkan Mendagri Hari Sabarno. Radiogram itulah yang selanjutnya digunakan sebagai "surat sakti" oleh Daud ke berbagai daerah. Namun Hari Sabarno membantah telah mengeluarkan radiogram. Menurutnya, radiogram keluar tanpa sepengetahuannya dan memiliki banyak kejanggalan. Hari mengaku mengenal Daud di sebuah pusat perbelanjaan.(J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA