logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Januari 2008 NASIONAL
Line

DPR Tak Berhak Usulkan Pembentukan Pengadilan HAM

JAKARTA - DPR dinilai tidak berhak mengusulkan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc. Pasalnya, usulan pembentukan pengadilan itu masuk dalam kewenangan kekuasaan kehakiman.

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Jember Arif Amrullah saat menjadi ahli dalam sidang uji materil UU Pengadilan HAM Ad Hoc di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Senin (14/1).

"Kewenangan DPR (dalam mengusulkan pembentukan pengadilan Ham Ad Hoc) tersebut bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal kekuasaan kehakiman," jelasnya.

Dia mengatakan, DPR adalah lembaga legislatif, sedangkan yang berhak mengusulkan dan memutuskan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc adalah lembaga yudikatif.

"Bahkan dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc disebutkan DPR bukan lembaga penegak hukum," katanya.

Seperti diketahui, mantan pejuang integrasi Timor Timur Eurico Guteres mempermasalahkan kewenangan DPR dalam mengusulkan Pengadilan HAM Ad Hoc yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 2 UU Pengadilan HAM Ad Hoc.

Dia berpendapat dengan kewenangan tersebut bertentangan dengan pasal Kekuasaan Kehakiman yang terdapat dalam UUD 1945. Maka, dia meminta MK untuk membatalkan pasal tersebut. (J13-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA