| Selasa, 15 Januari 2008 | NASIONAL |
Amandemen UUD Lemah, Cermin Kegagalan MPRJAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution menilai, berbagai kelemahan yang terdapat pada amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan cermin kegagalan MPR. "Sampai sekarang UUD sudah mengalami empat kali amandemen. Tetapi, meskipun keempat amandemen tersebut membawa sejumlah perubahan masih terdapat banyak kelemahan baik secara konseptual maupun teknis yuridis," katanya di Gedung DPR Jakarta, Senin (14/1). Secara konseptual, MPR dalam melakukan amandemen tidak memiliki pegangan konsep ketatanegaraan yang jelas tentang arah dan tujuan yang ingin dicapai. Inilah yang menyebabkan anggota MPR terlalu memperhatikan pasal-pasal tanpa melihat UUD secara keseluruhan. "Akibatnya, MPR gagal menyelaraskan aspirasi yang terkandung dalam pembukaan UUD dengan pasal-pasal yang diamandemen," ujarnya. Dari segi teknis yuridis, lanjut Buyung, lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan dan menyusun pasal-pasal mengakibatkan banyak pasal-pasal hasil amandemen yang tumpang tindih, kontradiktif, dan memungkinkan adanya multitafsir. "Contohnya Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman. Bila tidak hati-hati membaca, sekali pun orang tersebut pakar hukum tata negara, dapat tergelincir menafsirkan bahwa MK di bawah atau setidaknya berada di lingkungan MA," jelasnya. Selain itu, menurutnya, persoalan DPD yang mengusulkan amandemen kelima terkait tugas dan wewenang lembaga itu juga merupakan dampak dari kegagalan MPR yang tidak memiliki konsep mengenai sistem ketatanegaraan (staatsidee). Berdasarkan Usulan Sementara itu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menolak jika MPR dikatakan gagal melakukan amandemen terkait banyaknya kelemahan dalam amandemen UUD 1945. Selama ini, bila MPR melakukan amandemen UUD 1945, berdasarkan usulan. "Contohnya amandemen yang dilakukan sebelumnya dalam hal pembatasan kekuasaan presiden, perlindungan terhadap HAM, pembentukan MK, KY, serta pemilihan presiden secara langsung," ujarnya. Dia berpendapat, dibutuhkan jangka waktu cukup lama bila amandemen UUD 1945 dilakukan secara keseluruhan. Apalagi mengingat setiap anggota MPR mempunyai hak konstitusi untuk menolak atau menerima usulan tentang amandemen terhadap UUD. Dikatakan, setiap anggota MPR tentu memiliki hak konstitusi untuk memutuskan menerima atau menolak amandemen. Jadi, untuk amandemen UUD secara keseluruhan akan memakan waktu cukup lama. Menurut dia, jalan tengahnya amandemen bisa dilakukan secara parsial atau per bagian atau pasal seperti halnya usulan DPD yang menginginkan amandemen kelima untuk memperjelas tugas, peran, dan kontribusinya terutama dalam hal RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (J22-49) |