| Selasa, 15 Januari 2008 | NASIONAL |
Rusdihardjo Batal Ditahan
JAKARTA- Status mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Jenderal Polisi (Purn) Rusdihardjo, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pungli di Kedubes Republik Indonesia di Malaysia. "Terhitung hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pungutan ganda di Kedubes RI Malaysia atas nama terdakwa RSH dan AT," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/). Pimpinan KPK juga sudah menginstruksikan untuk menahan keduanya. Mantan Kabid Imigrasi Kedubes RI untuk Malaysia Ariken Tarigan sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara khusus Rusdihardjo masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM. "Ini memastikan dua hal, pertama kondisi memungkinkan untuk penahanan. Kedua apakah perlu operasi pada kesempatan mendesak," katanya. Pemeriksaan di RSCM untuk mencari second opinion atas kondisi Rusdihardjo. Surat keterangan medis dari RS Medistra mengatakan, Rusdihardjo mengalami sakit penyumbatan saluran kemih. Jika nanti dinyatakan bisa ditahan, Ferry memastikan akan langsung menitipkan Rusdihardjo di ruang tahanan Mabes Polri. Walaupun terdakwa dekat dengan kepolisian, namun Ferry yakin Polri bisa bekerja secara profesional. "Masalah penahanan akan kita evaluasi bila ditemukan yang tidak standar. Tapi kami yakin Polri profesional," ujarnya. Keadaan Sakit Usai menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas kepada penuntut umum di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1), pukul 20.00 , Rusdihardjo dengan kursi roda dikawal oleh para ajudannya dan para penuntut umum KPK dibawa ke RSCM. Mobil pribadi yang membawanya diapit oleh mobil ajudan dan mobil KPK keluar dari garasi pimpinan KPK tanpa bisa didekati oleh wartawan. Ferry mengakui dia dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi dari Gedung KPK mengingat kondisi mantan Kapolri itu dalam keadaan sakit. Rusdihardjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2007 dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Namun 28 Desember 2007 dia dirawat di RS Medistra karena penyakit saluran kandung kemih dan baru keluar 10 Januari 2008. Selama menjabat Dubes di Malaysia, Rusdihardjo menerima uang pungutan liar dari mempraktikan SK ganda senilai 800 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 2 miliar. Uang itu diterimanya dalam kurun Januari 2004 hingga Oktober 2005. Dia menjabat Dubes RI untuk Malaysia hingga Februari 2007. Namun, setelah Oktober 2005 karena Itjen Deplu menemukan adanya praktik SK ganda itu, pungutan liar tidak lagi dilakukan oleh Kedubes RI di Kuala Lumpur. Perbuatan Rusdihardjo dan Ariken, kata Ferry, merugikan negara hingga 6,181 juta RM atau setara Rp 15 miliar. Namun dia tidak mengakui perbuatannya. "Kami menerima barang bukti berupa pengembalian uang dari staf Kedubes yang menerima, tetapi tidak dari yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya," tuturnya. Memperkaya Diri Rusdihardjo selama pemeriksaan di KPK didampingi oleh Kadiv Hukum Mabes Polri, Arjanto Sutadi. Berkas perkaranya akan disatukan dengan Ariken Tarigan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Mantan Dubes RI untuk Malaysia sebelum Rusdihardjo, Hadi A Warayabi, telah lebih dulu disidangkan dalam perkara yang sama di pengadilan khusus tindak pidana korupsi dan divonis 2,5 tahun penjara karena turut menerima hasil pungutan liar itu. SK ganda No 021/SK-DB /0799 tertanggal 20 Juli 1999 yang ditandatangani oleh Dubes RI Jacob Dasto itu memungut tarif keimigrasian lebih tinggi dari yang seharusnya. Tarif yang disetorkan sebagai Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara adalah sesuai aslinya, sedangkan selebihnya dinikmati oleh para pejabat Kedubes RI di Kuala Lumpur. Selisih pendapatan dari pemungutan menggunakan SK ganda itu, menurut KPK, mencapai Rp 26,59 miliar atau 10,6 juta Ringgit Malaysia. KPK juga menemukan adanya selisih kurs visa antara yang dipungut dan disetorkan ke kas negara. Uang yang dipungut dalam bentuk Ringgit Malaysia sementara yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, sehingga terdapat selisih Rp 922 juta atau setara 369 ribu RM. KPK memperkirakan total kerugian negara akibat praktik pungutan liar itu mencapai Rp 27,5 miliar.(J13-77) | ||||