logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 12 Januari 2008 NASIONAL
Line

Parpol di DPD Cermin Dinamika Politik

JAKARTA - Usulan diperbolehkannya orang-orang dari partai politik (parpol) untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih menimbulkan pro dan kontra. Ketua MPR Hidayat Nur Wahid secara tidak langsung menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

''Hal itu tidak menjadi masalah karena lembaga senat di luar negeri juga diisi oleh orang-orang dari parpol. Apalagi bila dikaitkan dengan hubungan antara DPR dan DPD yang diharapkan bisa lebih akrab bila orang-orang parpol ada di DPD,'' katanya di Jakarta, Jumat (11/1).

Menurutnya, usulan tersebut merupakan bagian dari dinamika pembahasan yang dirujuk dalam Undang-Undang Dasar. Secara formal, bila seseorang mengundurkan diri dari parpol berarti dia bukan lagi orang parpol. Maka, yang bersangkutan berhak maju sebagai calon anggota DPD.

Dalam konteks seperti ini, kata dia, hal tersebut tidak bertentangan kepada UUD. Jika nantinya dia akan menjadi anggota parpol atau tidak, tergantung pada aturan tentang susunan dan kedudukan (susduk).

''Inilah bagian dari dinamika untuk bagaimana menghadirkan produk UU yang akan semakin mengokohkan DPR dan DPD, serta semakin memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih dan mengkritisi secara cermat baik DPR maupun DPD,'' tandasnya.

Mantan presiden PKS ini juga tidak mempermasalahkan aturan rentang waktu empat tahun bila seorang fungsionaris parpol akan mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

''Masalahnya, apakah empat tahun sebelum maju menjadi anggota DPD, secara otomatis dia betul-betul orang yang bukan parpol. Karena, bisa saja secara formatif dia tercantum sebagai anggota parpol. Yang paling krusial adalah, apakah ketika dia menjadi anggota DPD akan memosisikan diri sebagai wakil dari daerah atau dari parpol yang dulu,'' tegasnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay secara tegas menolak usulan tersebut karena membuat fungsi kontrol di antara kedua lembaga legislatif ini menjadi kabur dan tidak jelas.

Selain itu, kata dia, warna atau karakter dari DPD haruslah sesuai dengan apa yang semenjak awal dimaksudkan ketika UUD direvisi.

Senada dengan Hadar Gumay, pengamat politik dari CSIS Indra J Piliang juga menyatakan, usulan diperbolehkannya anggota parpol untuk menjadi anggota DPD akan menghilangkan esensi DPD itu sendiri. Sebab sulit sekali ada parpol yang konsisten peduli dengan isu lokal.(J22-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA