| Sabtu, 12 Januari 2008 | NASIONAL |
KPK Minta Catatan Medis RusdihardjoJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat langsung memeriksa mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdihardjo, meski tidak lagi menjalani perawatan di rumah sakit. Sebelumnya, Rusdihardjo dirawat intensif di Rumah Sakit Medistra akibat penyakit saluran kandung kemih yang lama dideritanya. "KPK akan meminta medical record (catatan medis) Rusdihardjo kepada pihak rumah sakit Medistra," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, saat dihubungi Suara Merdeka, Jumat (11/1). Menurutnya, walau Rusdihardjo sudah keluar dari rumah sakit, belum tentu kondisinya benar-benar sembuh. "Kami belum dapat menentukan, apakah yang bersangkutan akan langsung dipanggil KPK atau tidak," tegasnya. Sebab, KPK tidak dapat memeriksa seseorang dalam keadaan sakit. Untuk itu, kata dia, keterangan dari rumah sakit dan keluarga atau pengacara diperlukan untuk menjelaskan kondisi Rusdihardjo sebenarnya. Dia juga mengatakan, sangat dimungkinkan KPK akan meminta pendapat dokter independen. "Sangat dimungkinkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter independen sebagai second opinion, dan jika dinyatakan sehat maka proses pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan," tandas Chandra. Dia mengatakan, pimpinan KPK memerintahkan penyidik KPK untuk melakukan dua tahapan itu. Pertama, mengecek ke pihak rumah sakit dan kedua meminta pendapat dokter independen. "Namun hingga kini belum ada perkembangannya," katanya. Rusdihardjo yang juga mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2007 dalam kasus pungutan liar pembuatan dokumen bagi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia. Berkas perkara bersama barang buktinya telah diserahkan oleh penyidik KPK kepada penuntut umum. Kasus yang sama, dengan terdakwa yang juga mantan Dubes Indonesia untuk Malaysia, Hadi A Wayarabi Al Hadar dan Kepala Bidang Keimigrasian Kedubes Indonesia di Malaysia Suparba W Amiarsa. Keduanya divonis dua tahun enam bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (2/1). Ketika ditanya, kemungkinan tersangka langsung ditahan KPK, Chandra enggan menjelaskan. Menurutnya, yang terpenting saat ini mengetahui secara jelas kondisi kesehatan yang bersangkutan, kemudian melanjutkan proses penyidikannya. "Kami belum sampai di sana (penahanan)," kilahnya. Sementara itu, pengacara Rusdihardjo, Junimart Girsang tidak dapat dihubungi melalui telepon genggamnya. Sebelumnya, pengumuman status tersangka yang baru dilakukan awal pekan lalu, sempat mengundang pertanyaan. Mantan Ketua KPK Tau-fiequrrahman Ruki menjelaskan, dalam pengungkapan status hukum mantan Rusdihardjo, pihaknya memperhatikan kedudukan tersangka. Menurutnya, Rusdihardjo ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai duta besar.(J13-48) |