| Sabtu, 12 Januari 2008 | NASIONAL |
Insentif Anggota DPR Tak LogisJAKARTA - Pemberian insentif legislasi untuk anggota DPR dinilai tidak logis dan tak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, setiap anggota DPR sudah mendapat gaji dan fasilitas untuk melaksanakan perannya. ''Agaknya DPR lupa bahwa dalam perannya itu sudah termasuk fungsi legislasi, bersama dengan fungsi pengawasan, anggaran, dan respresentasi,'' kata peneliti dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti kepada Suara Merdeka, Jumat (11/1). Dia mengatakan, jika dalam melaksanakan fungsi legislasinya DPR diberikan insentif, maka gaji dan fasilitas yang selama ini didapat DPR merupakan penghargaan atas 'jabatan' dan bukan penghargaan atas pekerjaan atau kinerja,'' ujarnya. Sebelumnya, kata dia, gaji dan fasilitas DPR baru saja dinaikkan karena dianggap 'tidak setara' dengan tugas berat yang harus diembannya. ''Capaian kinerja legislasi jauh di bawah target yang ditetapkannya sendiri. Padahal ada target 78 RUU. Tapi hasilnya hanya 39 termasuk 15 UU Pemekaran,'' kritiknya. Dia menilai, kebijakan pemberian insentif itu justru semakin menurunkan wibawa DPR. Sebelumnya, DPR menuai kritik dengan rencana pemberian uang sewa rumah Rp 13 juta per bulan bagi anggotanya. Kini DPR justru melakukan pembayaran rapelan uang insentif legislasi selama 2007 dengan jumlah mencapai Rp 39 juta per orang. Perhitungan tersebut diambil atas dasar insentif sebesar Rp 1 juta per orang untuk setiap Rancangan undang-undang (RUU) yang diselesaikan. Bivitri mengungkapkan, kebijakan pengalokasian dana insentif pembahasan RUU Rp 1 juta per anggota DPR sebenarnya menjadi wacana sekitar Juni 2007. ''Saat itu, di kalangan internal DPR terjadi silang pendapat. Ada yang setuju atau menolak sama sekali. Namun ada yang mengusulkan dana tersebut dibagi kepada anggota yang hadir dan mengikuti pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) sebuah RUU,'' tuturnya. Namun, lanjutnya, rencana itu mendapatkan hujan kritik dari masyarakat dan akhirnya DPR pun menunda mengambil keputusan. ''Tapi akhirnya awal tahun ini masyarakat dikejutkan dengan berita bahwa pembayaran insentif tersebut jadi dilaksanakan,'' sesalnya. Dia menjelaskan, pengalokasian anggaran DPR - khususnya tentang dana insentif pembahasan RUU Rp 1 juta per anggota DPR - tidak dapat diketahui oleh masyarakat. ''Bahkan media massa sekalipun juga tidak tahu karena sifat pembahasannya yang sangat tertutup,'' tandasnya. Paradoks Dalam kesempatan itu Bivitri menjelaskan, tunjangan tersebut ini merupakan paradoks di tengah segala perbaikan fasilitas keuangan yang diterima oleh anggota DPR saat ini. Sebab, fasilitas keuangan yang diterima anggota DPR berada dalam kondisi yang jauh lebih baik dari beberapa tahun sebelumnya. ''Saat ini seorang anggota DPR setidaknya bisa memperoleh take home pay kurang lebih Rp 46 juta setiap bulannya. Jumlah itu bervariasi tergantung posisi. Apa alasan untuk menambah jumlah tersebut dengan insentif legislasi,'' katanya. Dia mengaku tidak bisa membayangkan bila logika serupa diaplikasikan ke lembaga lain. Misalnya di lembaga peradilan, dimana logika tersebut mengakibatkan gaji hakim dinaikkan dan setelah itu dimungkinkan adanya insentif tambahan berdasarkan jumlah perkara yang diputusnya. ''Padahal, dari sisi penganggaran legislasi, sebenarnya terjadi peningkatan luar biasa. Pada 2005, anggaran ditingkatkan menjadi Rp 560 juta per RUU. Bahkan status terakhir pada Juni 2007, anggaran legislasi mencapai nilai Rp 1,5 milyar per RUU, dengan tambahan sebesar Rp 500 juta dari uang pengesahan undang-undang,'' paparnya. Selain itu, setiap anggota DPR yang terlibat dalam setiap pembahasan, mendapat Rp 5 juta setiap RUU. ''Pemberian insentif legislasi menimbulkan persepsi bahwa take home pay yang besar tersebut tidaklah cukup untuk mengkompensasi pelaksanaan fungsi legislasi anggota DPR. Sehingga diperlukan insentif yang terpisah,'' kritiknya.(H28-48) |