logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 12 Januari 2008 NASIONAL
Line

Parpol Baru Tolak Parliamentary Threshold 5%

JAKARTA - Partai politik (parpol) baru menolak pemberlakuan parliamentary threshold (PT) 5% lewat Undang-Undang (UU) pemilu DPR, DPRD, DPD, dan susunan kedudukan DPR yang kini dibahas DPR dan pemerintah. Mereka bahkan berencana mengadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila rancangan tersebut disahkan.

Sekjen DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Yus Usman Sumanegara, mengaku Selasa (8/1) lalu pimpinan dari 21 partai, di antaranya PDP, PKNU, PPB, PBR, Partai Matahari Bangsa, dan Hanura bertemu untuk membahas inventarisasi masalah berkaitan dengan pembahasan RUU pemilu. Salah satu materi yang dibahas serius adalah menyangkut wacana pemberlakuan PT 5% yang dinilai memberatkan partai-partai kecil.

''Pemberlakuan parliamentary threshold 5% itu tidak sejalan dengan demokrasi. Sebab 5% itu berarti sekitar 25-27 kursi DPR. Artinya, partai yang hanya bisa menempatkan wakilnya kurang dari jumlah itu tidak boleh memiliki kursi di DPR. Jelas ini mengingkari demokrasi,'' tegasnya.

Dengan diterapkannya PT 5%, kata dia, suara jutaan pemilih yang calonnya gagal duduk di DPR karena terkena ketentuan tersebut akan hilang percuma. Usman menyebut, di negara seperti Jerman saja pembatasan PT tidak sampai 5%, melainkan hanya 1%. ''Saya kira ketentuan PT di Indonesia tidak perlu sampai 25 kursi, tetapi cukup 5 kursi, atau sekitar 1%,'' imbuhnya.

Pihaknya mendengar dalam pembahasan di DPR, ada dua fraksi yang setuju dengan pemberlakuan PT 5%, yaitu Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS. Untuk itu mereka akan terus mendesak agar usulan tersebut tidak disetujui.

Tentang kesiapan Hanura mengikuti Pemilu 2009, Usman mengklaim partainya saat ini memiliki kepengurusan di 33 provinsi, 415 cabang di tingkat kabupaten atau kota, dan tidak kurang dari 3.000 pengurus tingkat kecamatan.

''Kalau merujuk ketentuan UU Pemilu 2004, sebanyak 84% dari kepengurusan kami sudah melengkapi persyaratan perundang-undangan yang ditetapkan,'' katanya.

Diakui ada sejumlah kantor cabang yang belum memenuhi persyaratan penerbitan rekomendasi dari lurah dan camat sesuai ketentuan Depkumham. Tapi, menurutnya, ketentuan tersebut belum bisa dipenuhi justru karena ketidaksiapan birokrasi, bukan dari pihaknya.(A20-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA