| Jumat, 11 Januari 2008 | NASIONAL |
BPK Ajukan Uji Materi UU PajakJAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Undang-Undang No 28/2007 tentang Ketentuan Hukum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bertentangan dengan konstitusi. Kuasa hukum BPK, Bambang Widjajanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/1), menilai Pasal 34 ayat (2a) huruf b, UU No 28/2007 itu bertentangan dengan konstitusi, yakni dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Karena itu, BPK mengajukan uji materi UU itu. Pasal itu, kata dia, membatasi kinerja BPK dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya mengaudit keuangan negara. Pasal itu menyatakan pejabat dan/atau tenaga ahli yang dapat memberi keterangan kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan pemeriksaan keuangan negara lebih dulu harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Padahal dalam konstitusi, lanjutnya, BPK disebutkan sebagai auditor eksternal yang bersifat bebas dan mandiri. Pada penjelasan pasal ini mengatur secara limitatif keterangan yang dapat diberitahukan terbatas hanya informasi yang bersifat umum tentang perpajakan.(J13-48) |