| Jumat, 11 Januari 2008 | NASIONAL |
Konferensi Menentang KorupsiPrioritaskan Pengembalian AsetJAKARTA- Dalam konferensi ke-2 Negara-negara Pihak Kovensi PBB Menentang Korupsi, Indonesia memprioritaskan pembahasan mekanisme pengembalian aset. Koferensi akan digelar di Nusa Dua Bali, 28 Januari hingga 1 Februari 2008. ''Dalam pengembalian aset, Indonesia akan mengupayakan adanya suatu mekanisme pengembalian aset di bawah konvensi yang lebih efektif dan memudahkan negara-negara korban,'' kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Edi Pratomo, Rabu (9/1). Menurutnya, Indonesia bersama Bank Dunia dan PBB akan menyelenggarakan suatu diskusi tingkat tinggi tentang proses pengembalian aset dalam konteks Stolen Asset Recovery Initiative (STAR). Konferensi dijadwalkan dihadiri 1.000 orang dari 140 negara yang terdiri atas 104 negara pihak, 36 negara penandatangan konvensi, organisasi internasional, kalangan parlemen, LSM, akademisi, dan pengusaha. Sedangkan delegasi Indonesia terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala Bappenas, Ketua KPK, dan Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). ''Konferensi direncanakan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,'' katanya. Agenda pembahasan konferensi ini, kata Edi, adalah mekanisme peninjauan konvensi, pengembalian Asset, kerja sama teknis, dan korupsi oleh Pejabat Publik Organisasi Internasional. ''Makanisme peninjauan yang akan mengatur mekanisme peninjauan pelaksaan konvensi negara pihak dan Indonesia menjadi proyek percontohan dari total 17 negara,'' terangnya. Yang dilakukan adalah pengembalian aset hasil korupsi yang berada di financial institution di negara maju. Sebab, dalam konvensi Bab V Pasal 51-51 jelas sekali mengatur bagaimana negara-negara pihak untuk bekerja sama saling membantu melalui ekstradisi Mutual Legal Assistence (MLA).(J13-48) |