| Jumat, 11 Januari 2008 | NASIONAL |
KPK Batasi Keterangan Publik
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan akan berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada publik mengenai suatu perkara yang belum proyustisia. Bahkan, bisa saja KPK tidak akan memberikan keterangan sebelum perkara tersebut naik ke tingkat proyustisia. ''Yang kami sampaikan adalah langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Karena ada formalitas hukum yang akan kita simpan, sehingga bisa membuat pers kecewa,'' katanya dalam jumpa pers bersama Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (9/1). Kendati demikian, Ketua KPK berjanji lembaga itu tetap transparan dengan langkah-langkah yang dilakukan. Ditanya apakah KPK akan melakukan gebrakan terhadap kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota DPR, dia mengatakan pimpinan KPK akan melakukan tindakan profesional dan tidak ingin mencari popularitas. Sebab, kata dia, KPK akan tetap melakukan penegakan hukum yang benar dan tetap merespons laporan masyarakat. ''Saya sudah katakan, gebrakan KPK sekarang adalah pengumpulan data dan tidak perlu memanggil. Saya kirim staf ke mana-mana untuk mendapatkan data dan analisis. Setelah itu baru kita tentukan kasusnya,'' tambahnya. Antasari mengatakan, kehati-hatian KPK disebabkan agar saat penyelidikan tidak muncul data yang dijadikan sebagai opini. Padahal, data itu belum tentu kebenarannya. ''Selain melakukan tindakan represi, kami juga akan melakukan tindakan pencegahan.'' Dalam kesempatan itu, Antasari juga menegaskan akan meningkatkan kepiawaian staf KPK untuk menyelidiki dan mencari data. ''Kami tetap mengedepankan profesionalisme,'' ujarnya ujarnya. Kasus Rusdihardjo Terkait dengan kasus pungutan liar yang membuat mantan Kapolri Rusdihardjo menjadi tersangka, Antasari mengatakan KPK tidak masuk ke wilayah medis. ''KPK tetap dalam bidang hukum. Karena yang bersangkutan sedang dirawat, kami sudah mengirim orang untuk melihat bagaimana medical record-nya,'' jelasnya. Pihaknya meminta keterangan dokter terhadap perkembangan kesehatan Rusdihardjo. ''Dokter kan sudah disumpah. Pada saatnya nanti bisa melakukan itu maka proses sudah berjalan. Apa pun jenis kasusnya dan siapa pun pelakunya, tindakan itu harus profesional. Kami akan mengedepankan profesionalisme,'' tambahnya. Dia menjelaskan, tidak ditahannya Rusdihardjo disebabkan karena pada waktu ingin diserahkan tahap kedua bersama barang bukti, yang bersangkutan diopname di RS Medistra. ''Penegakan hukum juga berdasarkan moral dan kami juga memperhatikan rasa manusiawi. Begitu sembuh, proses akan berjalan.'' Sementara itu, usai menerima pimpinan KPK, Ketua MPR Hidayat Nurwahid menegaskan pihaknya berkepentingan untuk menyambut para pimpinan KPK, karena masih mempunyai Tap No 11/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN. Selain itu, ada Tap MPR No 8/2001 tentang Percepatan Pemberantasan KKN yang dikukuhkan oleh Tap MPR No 1/2003 tentang berlakunya kedua Tap tersebut. ''Karena itu, MPR menyambut kedatangan para pimpinan KPK. Janji Pak Antasari untuk menangkap ikan kakap harus bisa direalisasikan. MPR juga berharap, KPK periode ini lebih sukses daripada yang sebelumnya,'' tandasnya. Menurut Hidayat, dalam pertemuan dengan KPK, disampaikan tentang beberapa hal yang menjadi perhatian publik. Misalnya kasus BLBI, kasus minyak di Lawe-lawe, kasus penggelontoran uang dari BI, dan kasus lain yang penting. Bila KPK juga peduli, kepercayaan publik bisa terus terjaga. Untuk hal-hal yang tidak menjadi prioritas, sebaiknya tidak menjadi fokus dari kerja KPK.(H28-49) |