logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Januari 2008 NASIONAL
Line

Amrozi dkk Tolak Salinan Putusan PK

CILACAP- Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, menolak salinan putusan Mahkamah Agung tentang penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasus mereka yang diserahkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui PN Cilacap, Rabu (2/1) lalu.

"Mereka menolak salinan putusan tersebut," kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, di Cilacap seusai menemui tiga terpidana mati itu di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Senin (7/1).

Berkaitan dengan salinan putusan MA, Michdan mengatakan sudah mendapatkan penjelasan dari Pelaksana Harian Lapas Batu bahwa tim yang dipimpin Kepaniteraan PN Cilacap telah datang untuk menyampaikan tiga salinan putusan tersebut.

Namun setelah diperiksa, kata dia, salinan putusan itu bukan salinan asli yang dilegalisasi, melainkan hanya fotokopi biasa sehingga tidak layak sebagai suatu dokumentasi hukum.

"Yang ada hanya di bagian belakang, itu pun foto kopian biasa. Kesimpulannya, kami tidak bisa menerima juga kalau foto kopian seperti itu," kata dia.

Putusan Resmi

TPM telah membuat berita acara yang meminta diberikan salinan putusan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan untuk diserahkan kepada kuasa hukum terpidana atau langsung kepada mereka dengan didampingi kuasa hukumnya. Menurut dia, tidak seharusnya salinan putusan yang diserahkan seperti itu, apalagi kasus itu menjadi perhatian internasional. "Kami menolaknya dan itu tidak profesional," katanya.

Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan surat-surat untuk disampaikan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Negeri Denpasar serta surat kepada Majelis Ulama Indonesia untuk meminta fatwa tentang pelaksanaan hukuman mati. Surat untuk MA itu mungkin dapat disebut sebagai PK kedua. "Memang tidak ada PK kedua, tapi dalam praktiknya ada PK dua kali disidangkan, misalnya kasus Tibo," katanya.

Mengenai batas waktu pengajuan grasi 30 hari setelah penyerahan salinan putusan itu, dia mengatakan tidak ada aturan itu dalam undang-undang. Yang ada putusan itu harus disampaikan kepada tiga terpidana itu dalam tenggang waktu kurang dari 30 hari.

"Putusan tertanggal 18 September 2007 seharusnya paling lambat diterima 18 Oktober 2007. Namun ternyata baru diserahkan 2 Januari 2008." Selain itu, TPM tengah mengupayakan agar ada fatwa MUI tentang tata cara eksekusi bagi para terpidana mati dalam perkara itu. (ant,G21-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA