logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Januari 2008 NASIONAL
Line

KPK Perhatikan Hubungan Luar Negeri

  • Soal Pengungkapan Status Rusdihardjo

JAKARTA- Dalam pengungkapan status tersangka mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdihardjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperhatikan kedudukan tersangka.

Hal ini dikatakan mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki di gedung KPK, Senin (7/1). Menurutnya, Rusdihardjo ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai duta besar. Namun pengumuman sebagai tersangka baru dapat dilakukan pekan lalu. ''Pengumuman sebagai tersangka (sebelum berhenti sebagai dubes-red) dapat mempengaruhi hubungan internasional,'' ujarnya.

Yang terpenting, lanjut Ruki, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan hingga saat ini. ''Yang penting tidak terhenti,'' tegasnya.

Rusdihardjo yang juga mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2007. Berkas perkaranya bersama dengan barang buktinya telah diserahkan dari penyidik KPK kepada penuntut umum.

Hingga kini KPK masih menunggu hasil analisa pemeriksaan dokter untuk menjadwalkan pemanggilan kembali Rusdihardjo. Sementara itu, kuasa hukum Rusdihardjo, Warsito Sanyoto mengatakan siap menghadirkan kliennya untuk melanjutkan proses hukum. ''Kami ingin proses hukumnya cepat selesai,'' katanya.

Namun, lanjutnya, untuk saat ini Rusdihardjo masih dalam perawatan di RS Medistra Jakarta. ''Rusdihardjo akan menjalani tindakan medis akibat penyakit yang dideritanya,'' ujarnya.(J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA