logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Januari 2008 NASIONAL
Line

Hari Sabarno dan Sindung Saling Tuding soal Radiogram

  • Sidang Dugaan Korupsi Mobil Pemadam

JAKARTA- Mantan mendagri Hari Sabarno dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentoro Sindung Mawardi saling tuding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Makasar, Baso Amirudin Maula, Senin (7/1).

Keduanya saling sanggah saat menjadi saksi secara terpisah, soal penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran. Saat bersaksi dipersidangan Maula, Hari menyatakan tidak mengetahui asal muasal lahirnya radiogram itu.

''Tidak pernah dilaporkan pada saya baik lisan maupun laporan resmi,'' katanya saat menjawab pertanyaan jaksa Sardjono Turin. Bahkan menurut mendagri era pemerintahan Megawati itu radiogram tidak lazim. ''Substansinya terlalu teknis dan detail,'' terangnya.

Diperiksa terpisah, Oentarto membantah hal itu. Menurutnya, radiogram itu lahir atas perintah lisan dari mendagri setelah ada desakan dari Hengki Samuel Daud, direktur PT Istana Sarana Raya. Oentarto menyebut Hengki sebagai staf khusus Mendagri. ''Baru belakangan saya tahu kalau dia adalah rekanan pengadaan pemadam kebakaran,'' terangnya.

Radiogram yang lahir 13 Desember 2002 itu telah menyeret beberapa pejabat daerah ke dalam genggaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baso Amirudin Maula salah satunya. Ia kini telah menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor. Karena diduga merugikan negara sebesar Rp 4,310 miliar.

Oentarto menerangkan Hengki berkali-kali mendatangi kantornya. ''Ia minta dibuatkan surat edaran (SE) untuk pengadaan pemadam kebakaran,'' terangnya. Hengki berdalih itu merupakan perintah dari menteri.

Lelah dengan desakan itu, Oentarto menemui Hari minta petunjuk. ''Iya. Ikutilah SE yang sudah berlaku sebelumnya,'' kata Oentarto menirukan pernyataan Hari kala itu. Namun ia tidak segera membuat surat itu.

Apalagi, menurut Oentarto, Hari pernah memerintahkan untuk membantu Hengki. Hari sendiri tidak menjelaskan jenis bantuan apa. ''Nanti yang bersangkutan menghadap sendiri,'' kata Oentarto kembali menirukan pernyataan Hari.

Surat edaran itu pun diwujudkan dalam bentuk radiogram. Konsep radiogram itu dibuat oleh staf Oentarto. Dari draf radiogram itu, Oentarto mengaku melakukan beberapa perbaikan. ''Masih saya coret-coret,'' katanya.

Ia merinci soal pengadaan mobil pemadam kebakaran, antara lain kapasitas, tipe dan sasis dari mobil itu. Perubahan tidak mendasar pada peraturan tertentu. ''Saya tambahkan tipe mobilnya agar tidak ada monopoli,'' terangnya.

Meski keterangan keduanya bertentangan, jaksa tidak mengkonfrontasi keduanya. Pasalnya keterangan mereka tidak didukung oleh barang bukti atau saksi lain. ''Keterangan itu berdiri sendiri-sendiri,'' terang jaksa Dwi Aries Sudarto. Sementara, kesalahan Maula sendiri tidak terkait dengan pembuatan radiogram itu.

Menurut Aris, kehadiran Oentarto dan Hari diperlukan karena Maula menganggap pengadaan mobil pemadam kebakaran di Makasar 2003 sesuai dengan radiogram tersebut. ''Tapi sudah terbukti bahwa radiogram itu tidak mengikat,'' kata Aries.(J13-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA