| Selasa, 08 Januari 2008 | NASIONAL |
Kasus Soeharto Tak Bisa ''Diputihkan''
JAKARTA - Kondisi mantan presiden Soeharto yang kini berada dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) tidak boleh dijadikan alasan untuk ''memutihkan'' kasus hukumnya. Proses hukum orang nomor satu di masa Orde Baru tersebut tetap harus dijalankan, walaupun nantinya bila terbukti bersalah, bisa dimaaafkan. Demikian rangkuman pendapat secara terpisah, yang disampaikan praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, dan lain-lain menanggapi menguatnya kembali polemik perlu tidaknya kasus hukum presiden RI kedua itu dilanjutkan. ''Tidak boleh ada keinginan memutihkan (kasus Soeharto), karena dalam dunia hukum itu tidak dikenal. Bahwa kasus itu tidak bisa disidangkan karena secara medis Pak Harto tidak bisa dihadirkan di pengadilan, tidak berarti perkaranya lalu dianggap tidak pernah ada,'' kata Buyung di Jakarta, Senin (7/1). Buyung berkeyakinan, kendati pun nantinya pengadilan memutus bahwa Soeharto terbukti bersalah, bangsa ini dengan besar hati bersedia memaafkan kesalahan yang pernah dibuat bekas salah satu pemimpin paling berpengaruh di Asia itu. Sementara itu, menurut dosen Fakultas Hukum UGM Denny Indyarana SH LLM PhD, proses pemidanaan terhadap Soeharto, apabila masih ada yang menuntut, saat ini sudah terlambat. Penundaan proses pidana selama kurun waktu sepuluh tahun (sejak 1998), menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat Korupsi) tersebut, telah menjadi dilema besar saat ini, baik bagi Soeharto sendiri serta pengikut-pengikutnya, maupun kelompok-kelompok anti-Soeharto. "Dilema bagi Pak Harto, karena saya yakin seyakin-yakinnya, beliau ingin posisi hukum kasusnya jelas. Tentu ia tidak ingin terkotori oleh dugaan korupsi, kasus pelanggaran HAM, dan sebagainya. Dilema bagi kelompok anti-Soeharto, sebab yang bersangkutan sudah sepuh dan sakit, sehingga proses hukum pidananya sudah pasti terganggu," ujar Denny, kepada Suara Merdeka, Senin (7/1). Lulusan S3 Universitas Harvard, Amerika Serikat itu berargumen, dilema tersebut merupakan kesalahan dari bangsa ini, kenapa tidak dulu-dulu memproses kasus pidana penguasa Orde Baru itu. "Ini kesalahan dari elite-elite yang terlalu mempermainkan kasus Pak Harto, sehingga jadi tidak jelas." Ia berpendapat, dalam kondisi yang demikian, yang dapat dituntaskan saat adalah proses perdatanya. Proses ini tetap bisa dilanjutkan, meski Soeharto wafat. Sebab dalam konteks perdata, bila seseorang sudah meninggal dunia, ahli warisnya bisa digugat. Ahli warisnya pulalah, yang nanti harus mempertanggungjawabkan secara perdata, bila yang bersangkutan kalah dalam gugatan. "Kalau ada tuntutan agar pemidanaan dihentikan, sebenarnya tuntutan itu sudah terlambat, sebab hal itu sudah dilakukan sejak zaman (mantan) Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Namun kalau ada tuntutan yang berupa Pak Harto tidak bersalah, itu tidak bisa," ucap pria kelahiran Kota Baru, Kalsel 1972 tersebut. Doktor termuda UGM itu meneruskan, status hukum Soeharto sekarang ini adalah status quo, sehingga yang bersangkutan tidak bisa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Sebab belum pernah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah atau tidak. "Kalaupun (Presiden) SBY sekarang ini menghendaki pengampunan, itu berarti Pak Harto dinyatakan bersalah dan kemudian diampuni. Saya tidak yakin Soeharto bakal mau minta pengampunan. Yang diminta Pak Harto itu pembebasan, dan itu tidak mungkin. Inilah konsekuensi dari tidak tuntasnya proses hukum Pak Harto tadi," tuturnya. Dua pandangan, antara pihak yang menuding Soeharto bersalah dan pihak yang mengklaim tidak bersalah, menurut Denny, masing-masing menjadi sama-sama tidak punya dasar hukum. "Kalau SBY mau menempuh jalur cepat, itu pun dilema. Pengampunan, Soeharto tidak mau, kalau pembebasan, kelompok-kelompok anti-Soeharto tidak mau terima pula," ucapnya. Kembali Denny menegaskan, permainan elite-elite politik dalam mempermainkan kasus Soeharto selama satu dekade ini, pada akhirnya merugikan bangsa Indonesia dan diri Soeharto sendiri. "Kalau beliau mangkat, ketidakjelasan itu merugikan bangsa ini dan Pak Harto sendiri. Kalau ada yang bilang menguntungkan, itu adalah pendapat yang bodoh sekali." Bagi SBY, Denny berpandangan, persoalan ini menjadi tidak gampang. Jika SBY menginginkan rekonsiliasi, itu tak mudah sebab proses hukum yang jadi dasar tidak jelas. "Kalau saya, kasus Pak harto itu secepatnya tuntaskan, selagi beliau masih hidup. Beri dia kejelasan hukum. Putusan pengadilan harus keluar dulu, baru putusan politik dapat melegitimasi itu. Kalau salah ya diberi pengampunan, kalau tidak bersalah ya direhabilitasi nama baiknya. Sehingga saat Pak Harto dalam kondisi sehat, perkaranya harus cepat disidangkan," sambung Denny. Berkenaan dengan sudah dikeluarkannya penghentian pemidanaan oleh Kejaksaan Agung, Denny menyatakan, Jaksa Agung Hendarman Supandji dapat melakukan pencabutan surat ketetapan penghentian penyidikan yang diterbitkan Jaksa Agung (saat itu) Abdul Rahman Saleh, agar proses pidananya dapat diteruskan. "Saya yakin Pak Harto pun menghendaki kejelasan status hukum perkara-perkara pidana yang disangkakan terhadapnya. Kalau ada pengikut-pengikut Soeharto yang berkeinginan menghentikan proses hukum beliau, itu justru bertentangan dengan keinginan Pak Harto sendiri," ujarnya. Denny mengungkapkan," Maafkan, tapi tak boleh dilupakan. Artinya, boleh memaafkan, namun dalam kerangka hukum. Tanpa itu, rakyat Indonesia maupun Soeharto sendiri, akan sama-sama rugi, sebab persoalan ini akan tercatat dalam lembaran sejarah internasional, sepanjang zaman." Harus Berjalan Ketua MPR Hidayat Nurwahid meminta proses hukum terhadap Soeharto harus tetap berjalan karena Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang mengukuhkan Tap MPR No 11 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas KKN masih berlaku. ''Pelaksanaan Tap MPR ini kan tidak pandang bulu, jadi di dalamnya termasuk mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya. Untuk itu, proses hukum terhadap Soeharto harus tetap berjalan sampai seluruh ketentuan dalam Tap MPR itu terselenggara,'' katanya di Gedung DPR Jakarta, Senin (7/12). Mengenai wacana pemberian amnesti, mantan presiden PKS ini menyatakan, sebaiknya dilakukan setelah proses hukumnya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Senada dengan Hidayat, Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan juga mengatakan, proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Indonesia itu harus tetap berjalan. ''Akan lebih elegan bila proses hukum terus berjalan dan ternyata dinyatakan bersalah, kemudian pemerintah memaafkan dan memberi amnesti.'' Menurut politikus dari PDI-P ini, spiritnya adalah menyelamatkan uang negara yang dijarah selama 32 tahun selama pemerintahan Soeharto. Sebab selama ini pengadilan tidak menyentuh semua kroni-kroni mantan orang nomor satu di Indonesia itu. Berlebihan Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, maraknya usulan pemberian maaf dan pendeponiran kasus hukum Soeharto adalah sesuatu yang berlebihan. ''Menurut saya ini penghinaan terhadap para korban pelanggaran HAM yang terjadi saat Soeharto berkuasa,'' katanya. Seharusnya, kata dia, Soeharto tetap diajukan ke pengadilan dan bila kondisi fisiknya tidak memungkinkan maka bisa dilakukan persidangan in absentia. ''Jadi harus ada pengadilan dulu bagi Soeharto. Kalau nanti diampuni pemerintah karena alasan kemanusiaan, maka itu sudah jadi domain politik,'' tambahnya. Sementara itu, menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, Soeharto tidak bisa mendapatkan pengampunan dari presiden. Sebab hanya ada empat macam pengampunan, yang untuk keempatnya Soeharto tidak memenuhi kriteria. ''Pengampunan itu hanya grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Empat alasan itu tidak bisa dipergunakan,'' katanya usai mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, kompleks Istana, kemarin. Menurutnya, proses hukum atas kasus pidana Soeharto telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). ''Ini berdasarkan keterangan tim dokter yang menyatakan sakit yang diderita sifatnya permanen dan sangat sulit untuk disembuhkan,'' jelasnya. Dikatakan, penghentian kasus pidana tersebut adalah demi hukum. Yang harus dimengerti adalah Kejagung tetap memproses kasus perdata Soeharto. ''Gugatan itu diajukan pada tujuh Yayasan Soeharto. Jadi, gugatan perdata saat ini terus dan sedang berjalan,'' ujarnya. Juru bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng mengatakan, kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan hal yang sudah sepantasnya dilakukan oleh seorang presiden kepada mantan presiden. ''Ada mantan presiden dirawat di rumah sakit, yang paling tepat untuk kita lakukan adalah mendoakannya agar lekas sembuh,'' katanya, kemarin. (A20,H28, J22,F4,J21,H30-49,62) | ||||