| Selasa, 08 Januari 2008 | NASIONAL |
Wapres ''JK'' Batal Ditahan
JAKARTA- Setelah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dan resmi menjadi tersangka kasus cek kosong, Wapres ''Republik Mimpi'', Jarwo Kwat (''JK'') batal ditahan. Rekan sejawatnya menjadi jaminan. Para pejabat dari ''Republik Mimpi'' dan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (Paski) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jarwo dengan menandatangani sebuah surat. Dengan berbekal 29 tanda tangan, Jarwo pun dibebaskan. "Setelah rapat tim, hasilnya adalah untuk memenuhi penangguhan tahanan itu. Ini dilakukan karena pertimbangan pada saat penyidikan oleh pihak kepolisian, saudara Sujarwo belum ditahan," ujar Kepala Kejari Tangerang, Gondang Riadi, Senin (7/1). Suasana riuh mendengar ''JK'' batal dipenjara. Mereka terharu, Jarwo pun tak dapat menahan air matanya. Ia didampingi Nur Liana istrinya juga anak perempuannya, Putri. "Saya yakin kalau saya tidak bersalah. Ini adalah persahabatan yang terjalin dari 'Republik Mimpi'. Terima kasih teman-teman 'Republik Mimpi', terima kasih semuanya juga. Saya siap nanti di pengadilan," ujar Jarwo sambil terisak. Gus Pur, Megakarti, Habudi juga Effendi Ghazali pun tersenyum bahagia. Proses pemeriksaan memang akan berlanjut, namun Jarwo tidak harus menginap di balik jeruji besi. Selepas menggelar jumpa pers ia pun langsung berlalu bersama Effendi. Sementara istri dan anaknya pulang dengan mobil terpisah. Jarwo ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang melalui cek kosong Rp 200 juta pada Juni 2007 oleh Polres Tangerang. Itu terjadi saat JK menjadi salah satu panitia Kampoeng Bola 2006 bersama Paski. Status tersangka ditetapkan setelah Alex Tjokroraharjo, seorang pimpinan event organizer, melaporkan Jarwo ke polisi. Ia dikenai ancaman dakwaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Jarwo kemudian balik melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pesanan Parpol? Di lain pihak, polisi membantah kasus itu dikaitkan pesanan dari partai politik tertentu. "Waduh sama sekali tidak ada. Laporan ini ada sebelum Jarwo Kwat ngetop di Republik Mimpi. Manakala dikaitkan dengan urusan politik, mereka yang mengait-ngaitkan. Kami murni penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Tengerang Kompol Budi Herdi Susianto. "Kami sudah dua kali melayangkan panggilan, pertama pada awal Desember dan yang kedua pada akhir Desember, sebelum Natal. Tapi rupanya dia tidak datang, hanya janji-janji saja," jelas Budi. Padahal panggilan itu terkait dengan status kasus ini yang sudah P21, atau artinya Jarwo tinggal dilimpahkan ke jaksa. Maka tak heran bila polisi menetapkan Jarwo sebagai buron. Kasus yang membelit ''JK'' membuat tayangan Republik Mimpi di MetroTV untuk sementara berhenti tayang. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan dan penghormatan untuk Jarwo. "Dipastikan minggu depan tidak akan tayang. Semalam (kemarin) tayangan terakhir dan kami sudah say good bye," kata salah satu pemeran Republik Mimpi, Gus Pur. Menurut Gus Pur, tayangan parodi politik ini akan berhenti sementara hingga ada kepastian hukum yang jelas.(dtc-60) | ||||