MAGELANG - Sebanyak 75 spanduk yang dipasangan melintang di tengah
jalan di Kota Magelang, diturunkan Satpol PP. Spanduk-spanduk itu milik
parpol, ormas, masyarakat, dan bisnis. ''Pemasangan seperti itu melanggar
Perda, jadi harus ditertibkan,'' kata Kepala Kantor Satpol PP Mudji Rochman
SH, kemarin.