| Senin, 07 Januari 2008 | NASIONAL |
PHK Karyawan Perusda JatengPesangon Saripetojo Tak Sesuai Ketentuan
SEMARANG-Pembayaran pesangon bagi karyawan eks-Pabrik ES Saripetojo Semarang dinilai Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Thontowi Jauhari, tidak sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari 25 karyawan di pabrik itu, 20 orang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). "Pemberian pesangon kepada eks karyawan Saripetojo Semarang didasarkan pada Perda No 7/19972 junto No 8/1982, bukan didasarkan pada ketentuan dari UU Ketenagakerjaan. Akibatnya, mereka tidak menerima hak sebagaimana mestinya," kata dia, Sabtu (5/1). Thontowi mengetahui persoalan PHK Saripetojo setelah sebagian dari eks karyawan, yakni Suratmin, Rasito, dan Toni Sugiarto mengadu ke Komisi E DPRD Jateng, didampingi Ahmad Zainuri dari SPSI Cabang Semarang. Thontowi mencontohkan, salah seorang karyawan yang telah bekerja selama 19 tahun, oleh pihak perusda diberi pesangon yang penghitungannya didasarkan gaji awal Rp 182.373, sehingga hanya mendapat Rp 10,395 juta. Padahal, kalau didasarkan pada gaji terakhir yang diterima karyawan bersangkutan, yakni sebesar Rp 990.861 maka pesangonnya sebesar Rp 24,177 juta. Thontowi mengatakan, UU No 13/2003 pada pasal 156 mengatur bahwa masa kerja 8 tahun atau lebih, nilai yang semestinya diterima adalah sembilan kali upah yang diterima per bulan. Di samping pesangon, pihak perusahaan juga harus memberi uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. "Perusahaan Saripetojo juga masih berutang pada eks-karyawan yakni untuk upah pada 2006 selama satu bulan dan pada 2007. Upah bulan April-Agustus juga belum diberikan," kata wakil rakyat dari PAN tersebut. Ia menyayangkan hal itu terjadi pada perusahaan yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jateng. Komisi E berjanji akan memanggil pihak-pihak yang berkompeten mengenai hal itu. Pihaknya khawatir, kondisi semacam itu bisa merembes ke perusahaan swasta jika tidak diselesaikan. Suntikan Modal Anggota Komisi C DPRD Jateng Abdul Fikri Faqih mengakui, dari sejumlah perusda, hanya dua perusda yang saat ini masih sehat, yakni Perusda Telogo dan SPBU Sokaraja. Gubernur Jateng Drs Ali Mufiz MPA pernah menyampaikan, pemprov akan menutup unit-unit usaha perusahaan daerah atau perusda yang merugi. Sedangkan unit usaha yang masih bisa diselamatkan akan dilebur ke dalam PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT). Gubernur mengemukakan, dari sekitar 21 perusda, tiga buah akan ditutup, enam perusahaan akan dipertahankan, dan sebagian lagi ada yang bisa diselamatkan tapi membutuhkan suntikan modal. "Harapan kami, agar tak membebani APBD, penjualan aset tanah pemprov di Tawangmangu seluas 682.220 m2 dengan nilai Rp 369,078 miliar bisa mambantu sebagian dalam pembiayaan penutupan perusda yang tidak sehat," ujarnya.(H7,H37-45) | ||||