logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 07 Januari 2008 NASIONAL
Line

Toleransi 50% Dinilai Ilegal

SEMARANG - Anggota Komisi C DPRD Jateng Muhadjir M Ardian menilai kebijakan delapan provinsi yakni Jateng, Lampung, Banten, DKI, Jabar, DIY, Jatim, dan Bali soal toleransi kelebihan muatan 50 persen adalah ilegal. Apalagi pelanggaran atas ketentuan itu dikenakan penarikan retribusi yang dalam praktiknya nilai nominalnya bervariasi.

''Perda No 4/2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan mengatur bahwa kelebihan muatan yang ditolelansi atau diizinkan hanya maksimal 30 persen,'' kata dia.

Anggota DPRD Jateng asal Kabupaten Brebes itu menegaskan, kesepakatan antar-DLLAJ (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) delapan provinsi tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi penarikan retribusi. Setiap retribusi yang tidak sesuai dengan Perda adalah ilegal dan bisa dituntut.

Sebagai catatan, Gubernur Jateng H Ali Mufiz MPA menginformasikan bahwa Rakor DLLAJ delapan provinsi di Yogyakarta beberapa waktu lalu menghasilkan keputusan toleransi muatan telah diturunkan. Semula 60 persen berubah menjadi 50 persen atau hanya turun 10 persen. Ketentuan itu berlaku mulai Februari 2008.

Meski mengakui kelebihan muatan kendaraan akan memengaruhi usia dan kelayakan jalan, Gubernur beralasan, pengurangan toleransi beban muatan hingga 0 persen tidak bisa dilakukan secara seketika karena berkaitan dengan kebijakan provinsi lain. Kesepakatan pengurangan toleransi harus dibicarakan bersama-sama.

''Kalau alasan toleransi kelebihan muatan 50 persen ini berkaitan dengan masih dalam masa transisi dan dalam rangka sosialisasi, kenapa sudah berjalan satu tahun, masih dilakukan tahap sosialisasi?'' tutur Muhadjir politikus dari PPP tersebut.(H7,D12,H37,H21-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA