| Senin, 07 Januari 2008 | NASIONAL |
Dirlantas: Cabut Perda Kelebihan Muatan
SEMARANG - Kritik tajam Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Gatta Chairuddin soal kebijakan DLLAJ delapan provinsi membolehkan muatan truk lebih 60 persen, kini terus menggelinding bagai bola salju. Dalam perkembangan, kritik itu ditanggapi instansi tersebut dengan kesepakatan baru, dan hanya menurunkan toleransi kelebihan muatan menjadi 50 persen, atau hanya diturunkan 10 persen. ''Jangankan berubah menjadi 50 persen, ketentuan seperti Perda Nomor 4 Tahun 2001 kelebihan muatan truk sebesar 30 persen saja sangat berbahaya. Jadi kalau sekarang dari 60 persen turun menjadi 50 persen ya tetap sangat berbahaya dan rawan kecelakaan,'' papar Dirlantas didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Drs Syahroni, baru-baru ini. Menurut dia, kendaraan barang yang kerap mengangkut muatan melebihi ketentuan berat yang diizinkan, akan cepat mengalami berbagai masalah. Per di bagian yang menahan roda bisa patah. Selain itu, kata dia, rem juga tidak bisa berfungsi penuh. Ban cepat halus dan rawan pecah. Kondisi itu membuat truk sangat rawan kecelakaan saat melaju di jalan. Kerugian yang diderita, bukan saja dialami oleh sopir dan kernetnya, melainkan pengusaha dan pengguna jalan lainnya. Apalagi kalau sampai kecelakaan tersebut membawa korban jiwa, persoalannya bisa menjadi besar. Kerugian yang ditanggung dari sisi materi juga sangat besar. ''Jadi jangan karena alasan ekonomi demi pendapatan daerah kemudian mengesampingkan masalah yang lebih besar. Bahkan menyangkut nyawa orang banyak. Saya minta sih perda itu dicabut. Karena kecelakaan khusus dari truk seperti ini saja sudah cukup menelan korban cukup besar,'' tandas Dirlantas. Kecelakaan Menonjol Dia mengungkapkan sepuluh kecelakaan menonjol sepanjang 2007 dialami truk. Korban tewas mulai dari dua hingga lebih dari empat orang. Adapun total kecelakaan sepanjang tahun itu, terjadi kenaikan sebesar 22 persen atau 1.841 kasus. Yakni dari 8.330 pada 2006 menjadi 10.179 kasus pada 2007. Jumlah kasus kecelakaan itu, pada 2006 mengakibatkan 1.161 korban meninggal dunia (MD). Tahun 2007 tercatat 3.088 orang MD, 9.077 orang luka berat (LB), dan 582 orang luka ringan (LR). ''Memang paling dominan adalah para pengendara sepeda motor. Tahun 2006 mencapai 70 persen korbannya. Tahun 2007 turun jadi 60 persen. Saya prihatin dengan angka kecelakaan dan korban tewas yang mencapai ribuan seperti ini,'' terang dia. Meski begitu pihaknya tetap berharap berbagai faktor atau indikasi yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas, apalagi sampai mengakibatkan korban tewas, tetap menjadi prioritas kebijakannya. ''Ya kebijakan toleransi kelebihan 50 persen untuk muatan truk ini juga sangat rawan. Dan kami tetap tidak setuju dengan ketentuan ini karena rawan kecelakaan,'' tandas dia.(D12,H7,H21,H37-62) |