| Senin, 07 Januari 2008 | NASIONAL |
KPK Diminta Tangguhkan Penahanan Wali Kota dan Wawali MedanMEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar menangguhkan penahanan Wali Kota Medan Abdillah dan Wakil Wali Kota (Wawali) Ramli Lubis. Sebab setelah kedua pejabat tersebut ditahan, aktivitas pemerintahan di Medan mulai terganggu. "KPK secara arif dan bijaksana diharapkan dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan orang pertama dan kedua Pemkot Medan itu," kata Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Prof Dr Abdullah Syah MA di Medan, kemarin. Menurut dia, penangguhan penahanan terhadap kedua pejabat itu tidak lain adalah untuk kepentingan pelayanan masyarakat, kelancaran serta kesinambungan pembangunan Medan. Ia mengatakan, penyidik KPK kiranya dapat mempertimbangkan dampak penahanan Abdillah dan Ramli. "Tindakan tegas KPK bisa saja mengurangi simpati terhadap para penegak hukum tersebut, karena itu masalah tersebut perlu dipertimbankan secara arif dan bijaksana," katanya. Kooperatif Menurut dia, pendapat mengenai terganggunya jalan pemerintahan di Medan juga dikemukakan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Seharusnya KPK tidak perlu menahan Abdillah dan Ramli karena mereka juga dianggap patuh dan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebelumnya di Jakarta. Seperti diberitakan, Wali Kota Medan Abdillah ditahan penyidik KPK pada Rabu (2/1). Penahanan Abdillah setelah KPK menemukan bukti permulaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dia juga diduga menyalahgunakan APBD Kota Medan tahun anggaran 2002-2006. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 29,69 miliar. Wakil Wali Kota Medan Ramly ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di kantor KPK pada Jumat (4/1) dini hari. Dia dijerat dalam kasus sama dengan wali kota. (ant-60) |