logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 07 Januari 2008 NASIONAL
Line

Reformasi Peradilan Mengecewakan

JAKARTA - Reformasi peradilan, sepanjang tahun 2007 masih mengecawakan. Belum ada yang benar-benar dihasilkan lembaga peradilan. Sepanjang tahun 2007, media massa selalu memberi catatan kritis terhadap kinerja dan integritas penegak hukum yang lemah.

Hal ini terungkap dalam catatan akhir tahun Masyarakat Pemantau Peradilan Masyarakat Indonesia (Mappi) yang disampaikan di Bakoel Koffie, Sabtu (5/1). Mappi menyoroti kinerja di Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudiasial (KY), dan Lembaga Pemasyarakatan. "Reformasi peradilan belum memenuhi harapan masyarakat dan pencari keadilan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mappi Andri Gunawan.

Dia mencontohkan, penanganan perkara berskala besar di kejaksaan masih lemah. Misalnya, gugatan perdata terhadap Soeharto memakan waktu 2,5 tahun. Dan ini menyebabkan hilangnya dokumen dan berkas yang dapat dijadikan alat bukti.

Dalam penegakan integritas jaksa, kata Andri, terdapat peningkatan jumlah aparat kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin pada tahun 2007.

Yaitu 71 orang dari 43 orang tahun 2006. Namun, hanya belasan jaksa yang diproses secara pidana padahal jika dicermati, mayoritas jaksa tersebut melakukan tindakan tercela judicial corruption.

Pengawasan dalam tindak lanjut pelaporan masyarakat juga tidak dilakukan secara transparan. Sehingga pelapor tidak mengetahui sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti pihak kejaksaan.

Terkait pengawasan jaksa, Ketua Harian Mappi Hasril Hertanto, mengatakan, keberadaan Komisi Kejaksaan yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan juga belum efektif.

Dari 400 laporan masyarakat, kata Hasril, hanya belasan yang dimintakan klarifikasi penanganannya oleh Kejaksaan Agung. Komisi Kejaksaan, tidak dilibatkan proses pembaruan kejaksaan. "Tidak ada yang dapat diambil alih oleh Komisi Kejaksaan," tegasnya.

Hasril mengatakan, reformasi di tubuh MA juga belum terjadi. Tahun 2007, MA berulang kali mengeluarkan putusan yang kontroversi. Terakhir putusan terkait pilkada Sulawesi Selatan. MA juga menjadi lembaga yang tidak transparan. "Masyarakat masih sulit mengakses informasi dengan alasan rahasia negara," ujarnya.

Sedangkan, KY perlu merevisi UU tentang KY yang dipotong wewenangannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan bagi Lembaga Pemasyarakatan persoalan over kapasitas dan distribusi narapidana belum juga dapat diatasi. "Pola pembinaan napi harus terus dibenahi," katanya.(J13-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA