logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 07 Januari 2008 NASIONAL
Line

Penegakan HAM Belum Konsisten

JAKARTA - Negara dinilai belum konsisten menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara melakukan pembangunan hukum yang menjamin HAM, tapi disisi lain negara melakukan tindakan bertentangan dengan hukum tersebut.

"Produk hukum tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum HAM Internasional yang memberi jaminan hak berjalan baik," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Rachland Nashidik, dalam catatan HAM Tahun 2007 bertajuk "Indonesia Demokrasi Etalase," Sabtu (5/1).

Dia mencontohkan, negara menjamin hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi dan kondisi apapun (non-derogable rigths), sebagaimana diatur dalam Pasal 28 juncto Pasal 28I UUD 1945 dan UU tentang Pemenuhan Hak Sipil Politik Pasal 6. Tetapi di sisi lain, negara mengabaikan hak itu dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penghapusan hukuman mati.

Begitu juga negara menjamin warga negara bebas dari ancaman ketakutan dan segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia yang diatur dalam Pasal 28 G juncto Pasal 28 I Ayat (1) UUD 1945.

"Pada saat yang sama, negara melalui aparatur keamanannya melakukan tindak kekerasan terhadap warga negaranya yang menyebabkan kematian misalnya di Alastlogo dan Jeneponto," tegas Rachland.

Imparsial juga mempersoalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang menolak gugatan Imparsial terhadap BAIS. Padahal tuduhan BAIS yang menyatakan sikap kritis Imparsial sebagai bentuk ancaman terhadap negara dan Pancasila merupakan pembatasan kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat. "Konstitusi kita menjamin warga negara untuk berpikir dan menyatakan pendapat dalam Pasal 28 E UUD '45," tandasnya.(J13-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA