| Senin, 07 Januari 2008 | NASIONAL |
Ancaman Pidana Minimal Langgar Asas HukumJAKARTA- Ancaman minimal hukuman terhadap suatu tindak pidana dinilai melanggar asas hukum praduga tidak bersalah. Pembuat undang-undang seolah dapat menilai minimal hukuman tanpa melihat seberapa jauh tingkat kesalahan seseorang. "Jika seseorang melakukan suatu tindak pidana, seolah kita langsung dapat menyimpulkan hukuman orang tersebut. Misalnya, sekian tahun untuk pelaku pencurian tanpa mengetahui kadar kesalahannya," kata Ketua Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Ahmad M Romli, di Jakarta, kemarin. Padahal, menurutnya, untuk membuktikan tingkat kesalahan seseorang harus melalui proses dipersidangan. Bisa saja, setelah dibuktikan di pengadilan ternyata tingkat kesalahannya kecil sekali, namun karena ada hukuman minimal seseorang harus dihukum tidak sesuai dengan kejahatannya. "Itu bahaya sekali." Dia mengatakan, hingga saat ini tinggal beberapa negara di dunia yang masih menggunakan ancaman pidana minimal dalam sistem hukumnya. Selebihnya telah menghapus sistem itu dan hanya mengenal sistem hukuman maksimal. Terkait RUU Tipikor yang mengurangi ancaman pidana dan menimbulkan kontroversi, ia menegaskan, seharusnya bangsa ini berbicara dalam tataran keadilan dan bukan lagi dalam tataran efek jera. Efek jera tetap penting tetapi membuat sesuatu menjadi adil jauh lebih penting.(J13-60) |