logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 05 Januari 2008 NASIONAL
Line

Sindikat Perdagangan Wanita Dibongkar

JAKARTA - Sindikat tindak pidana perdagangan wanita ke Jepang, Kurdistan, dan Korea Selatan berhasil dibongkar kepolisian. Empat tersangka telah diamankan polisi, dan beberapa lainnya dinyatakan sebagai buron.

Demikian diungkapkan Kanit 3 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Keamanan dan Transnasional Mabes Polri Kombes Agung Sabar Santosa, di Jakarta, Jumat (4/1).

Menurut Agung, modus pengiriman pekerja ke Jepang, calon tenaga kerja tersebut, dijanjikan bekerja di restoran. Namun kenyataannya mereka di tempatkan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di beberapa bar.

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban berhasil melarikan diri ke kantor polisi Jepang.

Penyidikan yang dilakukan Polri akhirnya menangkap seorang tersangka bernama Jimmy Wijaya alias Ricard Wilson Beh.

Agung menambahkan, menurut keterangan Jimmy, korban sebanyak enam orang, namun diduga masih banyak korban lainnya.

''Kayaknya sindikat ke Jepang tidak hanya Jimmy saja. Ada beberapa sindikat yang lainnya,'' ujarnya.

Sementara sindikat yang mengirim tenaga kerja ke Kurdistan, lanjut Agung, Polri telah menangkap seorang tersangka bernama Andi Gunawan alias Fauzi Nasution. Pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut dilarang karena termasuk negara konflik.

Bekas TKI

Pengiriman tenaga kerja ke Kurdistan, ada yang langsung diterbangkan dari Indonesia, dan beberapa lainnya, merupakan bekas TKI dari negara-negara Uni Emirat Arab, Kuwait, Arab Saudi yang dikirim oleh bekas majikannya atau agensi mereka yang berada di luar negeri.

Modus yang berbeda dilakukan oleh sindikat yang mengirim tenaga kerja ke Korea Selatan. Agung menjelaskan, sebuah perusahaan bernama PT Mitra Punara Kencana Lestari, telah merekrut calon pekerja untuk diberangkatkan ke negeri ginseng tersebut. Padahal, khusus pengiriman tenaga kerja ke Korea Selatan hanya dilakukan oleh pemerintah, bukan lewat perorangan atau perusahaan.

''Ternyata tidak banyak masyarakat yang tahu, sehingga banyak perusahaan yang merekrut calon tenaga kerja ini ke daerah-daerah. Berdasarkan informasi, sudah 497 orang yang didaftar oleh perusahaan ini (PT Mitra Punara-red),'' lanjut Agung.

Bahkan, perusahaan tersebut telah memungut biaya pemberangkatan dari masing-masing calon tenaga kerja sebesar antara Rp 20-40 juta. Calon tenaga kerja tersebut, setelah diberikan pelatihan mengenai bahasa, keterampilan, dan budaya Korea Selatan, kemudian dipulangkan kembali ke rumah dengan alasan menunggu panggilan.

Menurut Agung, mereka menunggu sebulan, dua bulan, dan seterusnya. Bila mereka menanyakan hal itu ke perusahaan, mereka mendapat jawaban bahwa pengiriman ke Korea Selatan telah penuh, sehingga dikirim ke Malaysia saja.

Dikatakan, dua tersangka telah diamankan polisi terkait pengiriman tenaga kerja ke Korea Selatan itu.

Tiga orang lainnya masih menunggu untuk ditahan karena polisi masih melengkapi bukti-bukti. Empat tersangka dari beberapa sindikat tersebut, kini ditahan di Mabes Polri, untuk disidik.(J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA