| Sabtu, 05 Januari 2008 | NASIONAL |
Irawady Anggap Fee Itu WajarJAKARTA- Dugaan komisioner KY Irawady Joenoes menerima suap semakin kuat, setelah Sekjen KY Muzayyin Mahbub bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/1). Muzayyin mengatakan Irawady menganggap wajar jika Dirut PT Sembada Persada Freddy Santoso, memberi fee atau komisi ketika tanahnya menang pelelangan. "Katanya itu biasa, setiap transaksi itu pasti ada fee. Jual beli motor saja ada ada fee, apalagi ini transaksi tanah," kata Muzayyin. Menurut dia, semua anggota KY mengetahui rencana pemberian komisi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan gedung KY dari Irawady dalam rapat pleno 25 Juli 2007. "Dalam rapat pleno bulan Juli (25 Juli 2007) Irawady mengatakan Freddy mendatangi dia dan akan memberi dia uang Rp 10 miliar," katanya dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Persada Sembada Freddy Santoso. Kendati semua anggota KY mengetahui rencana pemberian itu, namun mereka mengingatkan lembaga itu tidak boleh menerima fee dari siapa pun. Saat hakim Masrurdin Chaniago menanyakan, apakah ada hubungannya tawaran Rp 10 miliar itu dengan persetujuan komisioner terhadap pembelian tanah milik Freddy di Kramat Raya Nomor 57, Muzayyin membantah. ''Tidak ada kaitannya.'' Awalnya Menolak Irawady awalnya menolak pembelian tanah di Jalan Kramat itu dengan alasan tidak aman. Namun setelah semua alternatif tidak memenuhi syarat, Muzayyin mengusulkan lagi tanah itu dan akhirnya disetujui rapat pleno. Pada 23 Agustus 2007, Irawady menelepon dirinya dan meminta dipertemukan dengan Freddy. Namun karena tidak mengetahui telepon Freddy, dia mengaku meminta kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah Priyono. Tiga hari kemudian, lanjutnya, Irawady kembali menelepon untuk meminta memanggil Freddy yang kabarnya akan memberikan fee dari penjualan tanah. ''Saya menolak,'' tegasnya. Namun, Irawady justru mengatakan itu biasa setiap transaksi. ''Itu biasa asal kita tidak minta, tidak ada mark up, asal tidak nitip." Selanjutnya, Muzayyin mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan Irawady. "Dari ketua panitia (Priyono) saya mengetahui Irawady sudah berkomunikasi dengan Freddy, namun tempat dan waktunya saya tidak tahu. Saya dengar Irawady minta sejumlah uang," jelas Muzayyin. Dia juga pernah berbicara kepada Ketua KY Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KY Tahir Saimima dan anggota Soekotjo Soeparto kenapa Irawady selalu membicarakan soal fee dan tiba-tibanya menolak tapi kemudian menyetujui. Namun Busyro mengatakan itu masalah Irawady. Secara terpisah, Majelis Hakim pengadilan Tipikor menolak eksepsi anggota nonaktif KY Irawady yang didakwa menerima suap terkait pengadaan tanah untuk gedung KY sebesar Rp 600 juta dan 30 ribu dolar AS. Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima sekaligus menilai dakwaan jaksa sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut adalah sah. "Eksepsi terdakwa juga telah memasuki pokok perkara," tandas anggota majelis hakim Andi Bachtiar.(J13-77) |