logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 05 Januari 2008 NASIONAL
Line

Wakil Wali Kota Medan Juga Ditahan

  • Mendagri : Tidak Bisa Diberhentikan

JAKARTA- Setelah sebelumnya menahan Wali Kota Medan Abdillah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan wakilnya M Ramly Lubis. Sebelumnya Ramly dijemput paksa ke Medan oleh penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam di kantor KPK, Jumat (4/1) dinihari.

''KPK menilai alasan penahanan Ramly telah sesuai dengan KUHAP,'' kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah.

Dia menambahkan, tim KPK tiba di Medan untuk menjemput Ramly dan langsung menemuinya sekitar pukul 21.00. Dia langsung dibawa ke Jakarta dengan pesawat terbang dan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 23.00.

''Ramly tiba pukul 00.00 di Kantor KPK dan langsung menjalani pemeriksaan,'' kata Chandra. Usai pemeriksaan Ramly ditahan KPK. Pukul 03.00 langsung dibawa ke Rutan Mabes Polri.

Minta Penangguhan

Menurut Chandra, Ramly memang minta KPK untuk menunda pemeriksaan pada 8 Januari 2008 melalui surat 2 Januari. Namun tidak menjelaskan alasannya, sehingga KPK memutuskan untuk menjemput tersangka. ''Ramly telah menjadi tersangka dari tahun 2007 silam,''' tegasnya.

Hingga kini, kata Chandra, pimpinan KPK belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka. KPK berjanji akan terus menyidik kasus ini dan melimpahkan ke penuntutan.

Romly dan Abdillah, diduga menyalahgunakan APBD Kota Medan tahun anggaran 2002-2006. Selain itu, keduanya diduga terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 29,69 miliar.

Dari jumlah tersebut Rp 3,69 miliar dari pengadaan mobil pemadam kebakaran, dan Rp 26 miliar dalam penyalahgunaan APBD Kota Medan.

Namun Mendagri Mardiyanto memastikan tidak akan memberhentikan dua pimpinan rakyat Medan itu dan akan mendayagunakan sekretaris daerah. (J13-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA