| Sabtu, 05 Januari 2008 | NASIONAL |
DPD Tak Boleh Diisi Orang ParpolJAKARTA- Pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro menegaskan, keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak boleh diisi oleh orang-orang dari partai politik (parpol). Lembaga itu harus independen dan tidak boleh dimasuki unsur parpol. ''DPD tidak boleh diisi oleh orang dari parpol, karena asal usul dan sejarahnya tidak seperti itu. Kalaupun ada orang dari parpol, dia harus melewati persyaratan yang ketat,'' katanya di Jakarta, Jumat (4/1). Jika diisi oleh anggota parpol, kata dia, lembaga itu akan terkesan sebagai keranjang sampah. Untuk itu, diperlukan adanya penguatan DPD, baik di sisi Undang-undang dan kualitas SDM anggotanya. Menurut Zuhro dalam membuat UU terjadi tarik-menarik kepentingan. ''Kepentingan itu identik dengan kemauan parpol, yang selalu mencari kekuasaan. Akibatnya, yang dipikirkan hanya nasib partainya sendiri,'' ujarnya. Jika usulan anggota DPD berasal dari parpol disetujui, bukan tidak mungkin DPD akan dipenuhi oleh kader yang ''tidak terpakai'' di parpol pada Pemilu 2009. ''Harus ada resistensi dari masyarakat, agar tidak ada lagi pengebirian dari parpol.'' Hegemoni Parpol Dia berpendapat, mandulnya beberapa institusi yang ada membuat masyarakat harus menentang upaya masuknya kader parpol ke DPD. Masuknya orang parpol ke DPD itu tidak dibenarkan. Jika ternyata upaya parpol itu berhasil, maka upaya desentralisasi akan selesai. Selanjutnya, ada hegemoni parpol dan parpol akan menjadi panglima. ''Akibatnya, otonomi daerah yang diberikan sudah tidak menjanjikan lagi. Sebab, yang berbicara adalah kepentingan politik yang mengabaikan daerah,'' tambah Zuhro. Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, usulan dibolehkannya anggota parpol menjadi anggota DPD hanya bertujuan menghilangkan pembatas antara orang parpol dan non partisan. ''Usulan ini untuk menghilangkan sekat antara parpol dan nonpartisan sehingga proses demokrasi berjalan lebih fair. Karena, orang parpol yang mempunyai reputasi tidak bagus juga tidak akan dipilih,'' ujarnya. Menurut anggota Komisi II ini, sebelum menjadi anggota DPD, calon yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan partai. ''Ini bertujuan untuk menjaga independensi ketika terpilih sebagai anggota DPD.Jadi, sebelum mendaftar harus mengundurkan diri dulu agar dapat mengoptimalisasikan fungsinya di DPD. Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini berharap, usulan orang parpol menjadi anggota DPD sebaiknya dilihat lebih jernih. Karena, dalam pemilihan anggota DPD, yang menjadi pokok pertimbangan adalah kompetensi figur. ''Jadi, jangan dinilai usulan ini sebagai upaya menjadikan DPD sebagai bagian dari hegemoni parpol,'' tegasnya.(H28,J22-49) |