| Sabtu, 05 Januari 2008 | NASIONAL |
Parpol Baru Tolak RUU Parpol
JAKARTA- Belasan parpol baru sepakat akan mengajukan judicial review bila RUU Parpol jadi diundangkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, aturan dalam UU itu diskriminatif dan banyak merugikan parpol baru. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan 14 sekretaris jenderal (Sekjen) partai-partai politik baru di Kantor DPP Partai Hanura, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1). Ke-14 partai itu tergabung dalam Aliansi Partai Baru untuk Keadilan. Mereka juga sepakat untuk membentuk Forum Kesekjenan Partai-partai Baru. Parpol itu di antaranya, Hanura, PDP, PKNU, PSN, PMB, PIS, PPB, Partai Kongres, Partai NKRI, Papernas, PBB dan PBR. "Kita akan siapkan secara bersama untuk mengajukan judicial review ke MK terkait UU tersebut. Nanti Pokja yang akan menyiapkannya bila RUU itu diundangkan DPR," kata Sekjen DPP PDP Didi Supriyanto didampingi Sekjen DPP Hanura Yus Usman Sumanegara dan Sekjen DPP PKNU Idham Cholid. Melanggar UU Didi menilai, Depkumham dianggap telah melanggar UU No 31/2002 tentang Pemilu dengan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Tata Negara Dirjen Administrasi Hukum Umum, Aidir Amin Daud, tanggal 7 Desember 2007. Edaran berisi tentang pemberitahuan pendaftaran parpol itu dinilai diskriminatif. Misalnya, Pasal 2 RUU Parpol, pendirian dan pembentukan parpol serta kepengurusannya di tingkat pusat menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Pasal 3 parpol harus punya kepengurusan di 60% jumlah provinsi, 50% di jumlah kabupaten/kota, dan 25% di jumlah kecamatan di tiap kabupaten/kota. Sementara Pasal 20 disebutkan kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Surat edaran Depkumham juga meminta agar parpol baru yang dibentuk harus mendapatkan rekomendasi dari pemda setempat. "Pasal 20 itu konyol, penjabarannya disebutkan jelas tapi sebenarnya tidak jelas. Aturan ini hanya untuk parpol baru bukan untuk parpol lama," jelas Didi. Forum Kesekjenan Parpol Baru ini juga mengkritisi soal rekomendasi kepengurusan parpol di daerah. "Sebenarnya kita sudah melakukannya, tapi pihak birokrasinya yang tidak siap, jadi cabut saja aturan itu," ujar Didi. Surat edaran dan RUU Parpol tersebut, lanjut Didi, sangat diskriminatif. UU tersebut hanya akan diberlakukan kepada partai baru tidak partai lama yang duduk di DPR. Begitu juga surat edaran yang seharusnya menunggu dulu RUU Parpol disahkan terlebih dahulu. (dtc-77) |