| Sabtu, 05 Januari 2008 | NASIONAL |
Rusdihardjo Minta Penangguhan PenahananJAKARTA- Mantan Kapolri Jenderal (purn) Rusdihardjo telah mengetahui statusnya sebagai tersangka kasus dana pungli KBRI Malaysia. Dia pun mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pengacara Rusdihardjo, Junimart Ginting, surat permohonan penangguhan telah diberikan ke KPK, Kamis (3/1). "Beliau sudah mengetahui status dirinya telah menjadi tersangka dan beliau akan patuh pada hukum," kata Junimart Ginting. Status Rusdihardjo sebagai tersangka diungkapkan Ketua KPK Antasari Azhar, Kamis (3/1). Penetapan status tersangka Rusdihardjo sudah dilakukan KPK sejak Maret 2007. Namun Ketua KPK waktu itu Taufiqurrahman Ruqi tidak pernah mengumumkannya ke publik. Rusdihardjo telah menetapkan dua pengacara untuk membelanya. Selain Junimart, dia juga menunjuk WarsitoSunyoto. Saat ditemui secara bersamaan Warsito Sunyoto juga mengatakan, kalau pihaknya telah memberikan surat penangguhan penahanan atas kliennya kepada KPK. Namun saat ditanya lebih jauh mengenai kesehatan dan kondisi Rusdihardjo, kedua pengacara tersebut tidak mau memberi komentar. "Maaf saat ini kita belum mau memberi komentar apapun tentang keadaan klien kami," kata Junimart. Terkait dengan penyembunyian status tersangka, Ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin mendesak agar KPK segera mengklarifikasi masalah tersebut guna menghilangkan apatisme publik pada KPK. "Supaya masyarakat tidak muncul dugaan-dugaan miring kepada KPK, apakah tebang pilih atau KKN, KPK harus jelaskan kenapa Rusdihardjo yang jadi tersangka sejak Maret ditutup-tutupi," kata Lukman. Pengamat hukum pidana dari UGM Eddy OS Hiariej menganggap mantan ketua KPK tak memiliki itikad baik kerena menyembunyikan status tersangka Rusdihardjo. "Kelemahan KUHP kita tidak ada pembatasan soal tersangka. Seseorang dinyatakan tersangka bisa sampai mati kecuali penyidik melakukan SP3. Soal Rusdihardjo itu karena tidak ada good wiil dan itikad baik dari pimpinan KPK yang lalu." Menurut Hiariej, tidak ada pelanggaran secara hukum atas penyembunyian status Rusdihardjo selain alasan good wiil. Atas dasar itu, diperlukan revisi KUHAP yang lebih tegas, khususnya yang terkait waktu penyelesaian perkara. "Selama dia tidak ditahan tidak masalah, karena kalau ditahan harus ada jangka waktu. Untuk kasus korupsi 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari, kalau tidak terbukti ya bebas," terangnya. (dtc-46) |