| Jumat, 04 Januari 2008 | NASIONAL |
Pencurian Ikan Rugikan Negara Rp 30 Triliun/TahunJAKARTA- Polisi berhasil menangkap 16 kapal asing bersama 20 tersangka yang sedang melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia. Menurut Direktur V Tindak Pidana tertentu Mabes Polri Brigjend (Pol) Hadiatmoko, pada 26 Desember di perairan Tual Maluku, Polri berhasil menangkap tujuh kapal yang di antaranya berbendera Thailand. Sepuluh tersangka berkewarganegaraan Thailand, dan seorang lagi berkewarganegaraan Birma. Dari penangkapan tersebut, terjaring sepuluh pukat harimau (trawl) yang sudah dilengkapi pemberat, serta ikan berbagai jenis dan ukuran seberat 2.997 ton. Hadiatmoko menjelaskan, 7 Desember kembali menangkap tujuh buah kapal asing yang di antaranya berbendera Panama, dan enam tersangka berkewarganegaraan Thailand, dan seorang lagi merupakan WNI. Disita barang bukti ikan seberat 1.100 ton, lima jaring pukat harimau, dan tujuh bendel dokumen dari masing-masing kapal. Selain itu, di perairan Ambon Maluku, ditangkap sebuah kapal, dengan tersangka seorang warga negara Thailand. Disita dua buah pukat harimau, dua buah papan pembuka, sedangkan ikan yang sudah dibekukan dipindahkan ke kapal lainnya. Terakhir, di perairan Laut Seram, ditangkap sebuah kapal dengan tersangka yang berkewarganegaraan China. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita adalah 85 ton ikan beku, sebuah jaring pukat harimau, dan satu bendel dokumen. Menurut Hadiatmoko, modus yang digunakan para tersangka adalah memalsuukan dokumen kapal, dengan cara data dalam surat izin tidak sesuai dengan fakta fisik kapal. Selain, menggandakan perizinan kapal, yakni satu izin digunakan untuk beberapa kapal, alat kapal tidak sesuai standar, ekspor ikan di tengah laut, dan gross ton kapal tidak sesuai izin. Menurutnya, pencurian ikan tersebut dan hasil tangkapan yang langsung diekspor tanpa proses pengolahan ikan di Indonesia mengkibatkan kerugian sebesar Rp 13,1 triliun selama setahun. Di seluruh perairan di Indonesia, akibat tindak pidana itu dalam setahun negara dirugikan sekitar Rp 30 triliun. (J21-60) |