| Jumat, 04 Januari 2008 | NASIONAL |
Guru Kontrak Depag Tuntut Keadilan
JAKARTA - Sekitar 1.300 guru kontrak yang bernaung di bawah Departemen Agama (Depag) dari sembilan belas kabupaten dan kota di Jawa Tengah, ditambah sekitar 180 guru kontrak yang berasal dari empat kabupaten di Jawa Barat, kemarin berdemo ke Istana Negara dan Kantor Depag. Mereka memperjuangkan nasibnya guna masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang selanjutnya diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).Para guru menilai, perekrutan CPNS yang berasal dari guru kontrak di bawah Depag selama periode 2003 hingga 2006, tidak adil. Pasalnya, di dalam proses perekrutan CPNS tersebut, Depag lebih memprioritaskan guru tidak tetap (GTT) daripada guru kontrak yang notabene lebih lama mengabdi. Selain itu, perekrutan CPNS dari GTT yang ber-Surat Keputusan (SK) dari Komite Sekolah dinilai direkayasa sehingga terkesan honorer. Para guru kontrak yang berdemo tersebut meminta ketidakadilan itu dihentikan. Menurut Ketua Forum Silaturahmi Guru Bantu Depag Jawa Tengah yang juga koordinator aksi tersebut, Fathoni Musthofa, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang direvisi menjadi PP Nomor 34 Tahun 2007, perekrutan CPNS untuk guru yang berusia di bawah 35 tahun, minimal harus menjadi guru honorer selama setahun. Adapun usia 35-40 tahun minimal mengabdi selama 5 tahun, dan usia 41-46 tahun minimal 10 tahun. Guru kontrak termasuk kategori honorer terhitung sejak terdapat kebijakan pengangkatan GTT menjadi guru kontrak tahun 2003. Padahal sebelum tahun itu sudah mengajar lama. Rapat Kabinet Akibat PP 48 yang direvisi menjadi PP 34, maka maksimal guru kontrak tersebut diakui sebagai guru honorer sejak 2003 hingga tahun ini maksimal adalah 4 tahun. Itu berarti tidak memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS bagi yang berusia di atas 35 tahun. Dalam aksi di kantor Depag, sekitar 30 perwakilan guru kontrak diterima oleh Direktur Madrasah Depag Firdaus, dan Urusan Kepegawaian Sutanto. Dalam pertemuan tersebut, menurut Fathoni, menghasilkan keputusan agar jajaran pejabat di Depag segera memberikan masukan kepada Menteri Agama, yang kemudian dibawa ke rapat kabinet. Rapat kabinet tersebut direncanakan akan membahas mengenai persyaratan pengangkatan CPNS bagi guru kontrak yang diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2007.(J21-62) |