logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 04 Januari 2008 NASIONAL
Line

Kurang Hakim, Putusan MK Bisa Cacat Hukum

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi dapat cacat hukum, jika jumlah hakim konstitusi yang pensiun tidak diganti. ''Kehilangan satu anggota (keputusan MK) bisa cacat hukum,'' kata anggota hakim konstitusi Achmad Roestandi dalam konferensi pers Refleksi Tahun 2007 dan Proyeksi 2008 di Gedung MK, Kamis (3/1).

Untuk itu, MK berharap lembaga yang berwenang memilih hakim konstitusi seperti Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan DPR segera mengantisipasi kekosongan hakim konstitusi yang akan pensiun. Roestandi sendiri akan pensiun pada 1 Maret 2008 mendatang. Dua hakim lainnya yang akan pensiun adalah Mohammad Laica Marzuki pensiun pada 5 Mei 2008 dan Soedarsono pada 5 Juni 2008.

Menurut Ketua MK Jimly Asshiddiqie, kekosongan hakim perlu diantisipasi oleh ketiga lembaga yang berhak mengajukan hakim konstitusi. Jika nanti seorang hakim konstitusi pensiun dan belum ada yang menggantikan, kata dia, akan jadi perdebatan berkait sah tidaknya sidang. ''Padahal hakim itu yang ditugaskan mengurus perkara tersebut.''

Dia meminta, pencalonan hakim konstitusi dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat. Sebab, hal tersebut diatur dalam Pasal 19 UU tentang MK dan pada penjelasannya. Jimly menjelaskan, dalam penjelasan pasal itu disebutkan, calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan. Ia juga menyebut Pasal 20 Ayat 2 yang menyatakan pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.

Namun dalam tahap penyeleksian dan pemilihannya diserahkan ke tiga lembaga yang berwenang mengajukan hakim konstitusi, yakni Presiden, MA, dan DPR. Pada tahap inilah, menurut Jimly, yang belum ada kesamaan pandangan di antara ketiga lembaga tersebut. Dia berharap agar pemilihan hakim konstitusi untuk periode yang akan datang tidak dilakukan tergesa-gesa. ''Jangan seperti kami yang dipilih dalam waktu empat hari,'' katanya.

Dalam laporan akhir tahunnya, selama 2007 MK menerima 49 permohonan. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat kelengkapan sehingga dapat diregistrasi sebanyak 32 permohonan. Sisanya tidak memenuhi syarat sehingga tak diregistrasi.

Sementara itu, jumlah perkara yang diregistrasi MK dari 2003 hingga Desember 2007 sebanyak 186 perkara. Dengan rincian, tahun 2003 sebanyak 24 perkara, 2004 (73 perkara), 2005 (26 perkara), 2006 (31 perkara), dan 2007 (32 perkara). Dari keseluruhan jumlah tersebut, MK memutus 174 perkara atau 93,55 persen.(J13-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA