| Jumat, 04 Januari 2008 | NASIONAL |
Hakim Tolak Eksepsi Abu DujanaJAKARTA - Persidangan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Dujana, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan mengenai pokok perkara. Sebab majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak semua keberatan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa. ''Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa. Karena eksepsi ditolak, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' ujar Ketua Majelis Hakim Wahjono di PN Jaksel, kemarin. Keberatan kuasa hukum Abu Dujana yang menyatakan PN Jaksel tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara kliennya karena tidak termasuk wilayah hukum yang dijadikan tempat kejadian perbuatan pidana yang didakwakan, ditolak oleh majelis hakim. Menurut majelis, keputusan Mahkamah agung (MA) untuk memindahkan tempat persidangan telah dipertimbangkan secara cermat sesuai ketentuan Pasal 85 KUHAP. Maka, pengadilan tidak ada alasan untuk menolak keputusan MA tersebut. Mengenai dakwaan yang dianggap tidak cermat karena tak menyertakan Kota Bandung sebagai tempat kejadian perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana dalam surat dakwaan, Wahjono mengatakan, majelis hakim setuju dengan pendapat JPU yang mengaku hal tersebut sebagai suatu kesalahan karena sebenarnya yang dimaksud dengan Bandung adalah Bandungan. Namun, imbuh dia, kesalahan tersebut tidaklah menyebabkan dakwaan keseluruhan JPU tidak cermat. Dakwaan tersebut dinilainya telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. ''Berdasarkan hal-hal tersebut, eksepsi kuasa hukum terdakwa harus ditolak,'' kata Wahjono. Tentang surat dakwaan yang harus dibatalkan dengan alasan ketidakcermatan dalam penyusunan, juga ditolak oleh majelis hakim. Menurut Wahjono, dakwaan JPU diuraikan cukup jelas dan tidak terdapat kekurangan syarat materiil, sehingga dinyatakan cukup terang. Sementara itu, kuasa hukum Abu Dujana, Asludin Hatjani mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dalam putusan sela tersebut. ''Kami sudah mengajukan eksepsi dan sudah diputuskan oleh majelis hakim. Kami hormati putusan majelis hakim yang sudah disampaikan.'' Persidangan selanjutnya akan dilangsungkan Senin (14/1), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (J21-62) |